Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Remote atau Tenaga Kerja Digital di Indonesia

Main Article Content

Dahlan Dahlan
Sodikin Sodikin

Abstract

Fenomena pekerja remote telah menjadi transformasi signifikan dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia, yang dipicu oleh kemajuan teknologi digital dan dipercepat oleh pandemi Covid-19. Namun, realitas kerja yang fleksibel ini berhadapan dengan kerangka hukum ketenagakerjaan yang masih bersifat konvensional. Penelitian normatif kualitatif ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan hukum antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan karakteristik kerja digital serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diperlukan. Melalui metode studi dokumen dan analisis kesenjangan (gap analysis), penelitian ini mengungkap bahwa definisi “tempat kerja”, pengaturan “waktu kerja dan lembur”, serta tanggung jawab “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” dalam regulasi yang ada tidak lagi relevan dan menciptakan kerentanan hukum bagi pekerja remote. Kerentanan utama teridentifikasi dalam aspek K3 digital (ergonomi dan kesehatan mental), status hubungan kerja yang ambigu, serta akses terhadap jaminan sosial. Ketidakjelasan ini berpotensi memicu sengketa hubungan industrial dan mengikis kepastian hukum. Meskipun terdapat respons awal dari beberapa kebijakan parsial dan praktik terbaik di tingkat perusahaan, temuan penelitian menegaskan urgensi harmonisasi hukum secara komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan amendemen terbatas terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan atau penerbitan peraturan khusus yang mencakup redefinisi konsep kerja, pengaturan K3 digital, skema jaminan sosial inklusif, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi tenaga kerja digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dahlan, D., & Sodikin, S. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Remote atau Tenaga Kerja Digital di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 606–617. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.14725
Section
Articles

References

Gintulangi, S. O., Rachman, E., Thalib, T., & Alhadar, S. (2025). KOLABORASI BISNIS DAN REGULASI: PELATIHAN SERTIFIKASI HALAL DAN LEGALITAS PRODUK UNTUK PENINGKATAN DAYA SAING UMKM. Awara: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 1–14.

Indonesia, P. R. (2003). Undang-undang republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Islami, Z. P. (2025). Tantangan Penegakan Hukum di Era Globalisasi Digital: Strategi Nasional Menghadapi Kejahatan Siber Lintas Batas. AKSIOMA: Jurnal Sains Ekonomi Dan Edukasi, 2(12), 2579–2591.

Khoirunnisa, B. (2024). Analisis Hukum Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan dalam Program Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja Remote di Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), 172–189.

Manalu, E., Mustafa, A. L., Fajrin, F., & Kusmiran, A. C. (2025). Penerapan Asas Keadilan Substantif dalam Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial. Journal of Industrial Relations Studies, 1(4), 224–236.

Nofiyanti, N., Kamar, K., Purno, M., Purwanto, A., & Fajrin, A. (2025). Regulasi Ketenagakerjaan yang Adaptif: Tantangan dan Implikasi bagi Praktik Manajemen SDM Kontemporer. International Journal of Social, Policy and Law, 6(4), 32–38.

Novela, D. (2024). Dinamika Perlindungan Hukum Pekerja Remote Working Melalui Implikasi Digital dan Pengaturan Di Indonesia. Journal of Mandalika Literature, 5(4), 822–828.

Paonganan, R. T., Maramis, R. A., & Pinasang, D. R. (2025). Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4796–4812.

Syaadah, A. A., & Sitorus, J. R. H. (2023). Penyusunan indeks kerentanan sosial ekonomi pekerja perempuan terhadap pandemi covid-19 di indonesia. Seminar Nasional Official Statistics, 2023(1), 663–674.

Syandika, M. A., Harahap, I. A., Suhardiman, T. A., & Purba, J. (2025). Transformasi Hukum Ketenagakerjaan di Era Digital: Menjawab Tantangan Perlindungan Hak Pekerja di Era Ekonomi Digital. EBJESMA: Journal of Law and Human Rights, 1(1), 4–8.

Tambunan, S. H. J., Adiyanta, S., & Azhar, M. (2024). Hubungan kemitraan bagi mitra driver online antara Indonesia dan Inggris di era gig economy: Studi komparasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 845–853.

Utami, R. P., Cahyadini, A., & Safiranita, T. (2025). Peran dan tanggung jawab platform digital dalam upaya pengenaan pajak di Indonesia era Society 5.0 menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 4(1), 28–40.

Wahyudi, A., Assyamiri, M. B. T., Al Aluf, W., Fadhillah, M. R., Yolanda, S., & Anshori, M. I. (2023). Dampak transformasi era digital terhadap manajemen sumber daya manusia. Jurnal Bintang Manajemen, 1(4), 99–111.