Tanggungjawab Keimigrasian terhadap Pemalsuan Dokumen Pemohon Paspor
Main Article Content
Abstract
Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang diperlukan oleh seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri sebagai penanda asal kewarganegaraan seseorang. Namun kini sangat sering ditemui adanya pemalsuan dokumen dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis pertanggungjawaban keimigrasian terhadap pemalsuan dokumen oleh pemohon paspor. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan akan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen permohonan paspor; (2) tanggungjawab yang dimiliki oleh pejabat imigrasi adalah apabila dalam proses pemeriksaan di awal ditemui adanya kecurigaan terhadap keaslian dokumen maka pejabat imigrasi bertanggungjawab melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan apabila memang dokumen palsu, permohonan akan dibatalkan. Namun apabila pejabat imigrasi dengan kesadaran sendiri mengetahui dan membiarkan dokumen palsu digunakan untuk mengajukan permohonan paspor maka pertanggungjawaban yang dibebankan adalah tanggung jawab secara pidana dan atas kesalahan individual.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agista, L., & Zahidi, M. S. (2023). Pengawasan terhadap Legalitas Paspor dalam Rangka Pencegahan TKI Non-Prosedural di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 6(1), 127–136.
Dalla, L. A., Medan, K. K., & Tadeus, D. W. (2019). Tanggungjawab Keimigrasian terhadap Pemalsuan Identitas Pemohon Paspor (Kasus Kantor Imigrasi Kelas I Kupang). Jurnal Proyuris, 1(1), 12–27.
Ihsan, A. Y. (2016). Penegakan Hukum Keimigrasian Menurut Undang-Undang Keimigrasian. Journal of Legal and Policy Studies STIH Iblam, 2(1).
Muhammad, A., Hadi, M. A., & Kurniawan, O. T. (2021). Sanksi Bagi Orang yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Paspor Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Cross-Border: Jurnal Kajian Perbatasan Antarnegara, Diplomasi, Dan Hubungan Internasional, 4(1), 156–165.
Prayoga, L. H., Susanti, S. A., & Rijal, S. (2021). Penegakan Hukum terhadap Pengajuan Paspor yang Menggunakan Data Tidak Valid (Sebuah Studi Kasus di Kantor Imigrasi Kediri). Jurnal Transparansi Hukum, 4(2), 1–12.
Puspasari, A. D., Rizkina, B. A. I., & Arthursandy Kumukaw, M. (2023). Peran Imigrasi Indonesia dalam Melawan Kejahatan Transnasional, Penyelundupan Manusia Dan Perdagangan Orang. Jurnal Ilmiah Universitas Batangahari Jambi, 23(2), 1519–1527.
Puspita, D. I. (2024). Penyelenggaraan Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Depok Ditinjau dari Perspektif Dynamic Governance. Jurnal Pembangunan Dan Administrasi Publik, 6(1), 59–68.
Santoso, I. (2010). Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnasional Organize Crime. Jakarta: Pebruri.
Setiawan, D. R., Diamantina, A., & Soemarmi, A. (2017). Tugas dan Wewenang Kantor Imigrasi Kelas II Pati dalam Upaya Perlindungan Tenaga Kerja. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–16.
Wulandari, F., Husni, L., & Kusuma, R. (2023). Tanggung Jawab Hukum Keimigrasian dalam Pengawasan Tenaga Kerja Asing Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 3(2), 458–467.
Zaini, Z. D., & Brillian, L. O. (2021). Analisa Yuridis Pelaku Pemalsuan Data Untuk Mendapatkan Paspor Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 6(1), 11–25.
Zatirayuda, M. R., Syahrini, M. A., & Utami, D. Y. (2025). Analisis Pengawasan Dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Paspor Republik Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5311–5319.