Implementasi Polisi Masyarakat (Polmas) sebagai Instrumen Hukum dalam Penguatan Kohesi Sosial di Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji implementasi Polisi Masyarakat (Polmas) sebagai instrumen hukum untuk memperkuat kohesi sosial. Kompleksitas kejahatan mendorong Polri bertransformasi dari pendekatan represif menuju model preventif dan partisipatif. Polmas, yang merupakan adaptasi Community Policing berbasis nilai sosial-budaya Indonesia, memposisikan masyarakat sebagai mitra sejajar melalui prinsip partisipasi, kesetaraan, dan transparansi. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui statute approach dan analisis bahan hukum primer-sekunder, penelitian ini menilai efektivitas Polmas dalam membangun hubungan harmonis antara polisi dan warga. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan Polmas melalui FKPM dan peran Bhabinkamtibmas meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan kejahatan, penyelesaian konflik, serta pemeliharaan ketertiban umum. Polmas berfungsi tidak hanya sebagai strategi keamanan, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mendorong keadilan restoratif, gotong royong, dan solidaritas sosial. Secara keseluruhan, Polmas memperkuat legitimasi Polri dan mendukung terciptanya sistem keamanan yang inklusif dan berkeadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alim, F. Y. (2019). Efektivitas Prinsip Perpolisian Masyarakat (Polmas) Di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso. Jurnal Ulmiah Administratie, 13(1).
Amiruddin, & Asikin, Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Indarti, E. (2001). Menjadi Manusia Merdeka : Menggagas Paradigma Baru Pendidikan Hukum untuk Membangun Masyarakat Madani.
Indarti, E. (2022). Penegakan Hukum, Perpolisian Masyarakat dan Pewujudan Keamanan: Suatu Kajian Filsafat Hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 146.
Nurjaya, I. N. (2013). Kewenangan Diskresi dan Diversi Kepolisian dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum Pidana. Seminar Kepolisian Penegakan Hukum Selektif Oleh Polri : Keniscayaan Yang Tidak Diakui, Legalitas Dan Relevansinya Dengan Kepastian Hukum.
Putri, L. A. (2021). Social Trust dalam Perspektif Masyarakat Desa: Studi Kasus pada Komunitas Agraris di NTB. Jurnal Sosiologi Reflektif, 15(4), 587–599.
Rahardjo, S. (2007a). Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan. Penerbit Buku Kompas.
Rahardjo, S. (2007b). Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan. Penerbit Buku Kompas.
Ramadhan, R., Mulyadi, M., & Marzuki. (2021). Peran Polisi Masyarakat (Polmas) dalam Mewujudkan Sistem Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Studi di Kepolisian Resort Tanjung Balai). Jurnal Ilmiah Metadata, 3(1), 277.
Reksodiputro, M. (1997). Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Kelima. Lembaga Kriminologi UI.
Rifai, E. (2019). Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (POLMAS) oleh FKPM dalam Menciptakan Kamtibmas di Kota Bandar Lampung. Cepalo, 2(1), 43–54.
Santoso, T. (2000). Polisi dan Jaksa, Pergulatan atau Keterpaduan. Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia.
Setiawan, S. (2020). Implementasi POLMAS dalam Pencegahan Tawuran: Studi Kasus POLRES Metro Bekasi. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 7(1), 1–19.
Setyabudi, C. M. (2017). Sinergitas Polri dan Masyarakat dalam Pencegahan Terorisme dengan Maksimalisasi Peran Polmas. Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(2), 135–144.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Thamrin, D. (2017). Membuka Ruang Baru Demikrasi Partisipatif Bagi Community Policing: Peran Forum Warga. Jurnal Keamanan Nasional, 3(1), 66.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.