Peran Strategis Pemerintah Kota Mojokerto dalam Pemberantasan Judi Online sebagai Upaya Mendukung Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Fenomena perjudian daring atau online gambling telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi yang semakin masif memungkinkan aktivitas judi online meluas tanpa batas ruang dan waktu, melibatkan berbagai kalangan masyarakat dari usia muda hingga dewasa. Kota Mojokerto, sebagai kota dengan pertumbuhan digital yang pesat, turut menghadapi tantangan ini. Artikel konseptual ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis Pemerintah Kota Mojokerto dalam pemberantasan judi online sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Melalui pendekatan studi literatur, artikel ini menganalisis dinamika kebijakan pemerintah daerah, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi ancaman digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memiliki posisi penting dalam membangun tata kelola keamanan berbasis digital melalui sinergi antarinstansi, literasi digital masyarakat, serta optimalisasi kebijakan lokal yang berpihak pada keamanan siber. Namun, tantangan seperti keterbatasan kewenangan daerah dan kompleksitas jaringan kejahatan digital masih menjadi hambatan signifikan. Kajian ini merekomendasikan pendekatan integratif berbasis kolaborasi multipihak dan inovasi teknologi untuk membentuk ekosistem masyarakat digital yang aman dan beretika.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Laporan Tahunan Keamanan Siber Nasional 2023. Jakarta: BSSN.
Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford University Press.
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. SAGE Publications.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (2018). The SAGE Handbook of Qualitative Research (5th ed.). SAGE Publications.
Diskominfo Mojokerto. (2023). Program Literasi Digital dan Smart City Mojokerto. Mojokerto: Dinas Komunikasi dan Informatika.
Humas Pemkot Mojokerto. (2024). Laporan Kamtibmas dan Kejahatan Siber Tahun 2024. Mojokerto: Pemerintah Kota Mojokerto.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2024). Data Pemblokiran Situs Judi Online Januari–Agustus 2024. Jakarta: Kominfo RI.
Krahmann, E. (2020). Security governance and networks: New theoretical perspectives. Routledge.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nasution, R. (2022). Dampak Sosial Ekonomi Perjudian Online di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia
Nurhasanah, D. (2023). Perilaku Masyarakat terhadap Judi Online di Era Digital. Jurnal Sosialita
Patton, M. Q. (2015). Qualitative Research and Evaluation Methods (4th ed.). SAGE Publications.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Putra, A. R. (2023). Ketahanan Sosial Digital dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik
Radar Mojokerto. (2024, Mei 10). Polres Mojokerto Ungkap 12 Kasus Judi Online Sepanjang 2024.
Rhodes, R. A. W. (2007). Understanding governance: Policy networks, governance, reflexivity and accountability. Open University Press.
Suhendra, I., & Mulyadi, A. (2021). Digital Governance dalam Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Inovasi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.