Harmonisasi Norma Dalam Pemanfaatan Ruang Sebagai Upaya Mengintegrasikan Ketentuan Zonasi Cagar Budaya ke Dalam Rencana Tata Ruang

Main Article Content

Emmi Rahmiwita Nasution
Meirad Arianza Bima
Rika Rahayu
Huzraimahasri Aminatitassya Dalimunthe

Abstract

Disharmoni regulasi antara rezim pelestarian cagar budaya dan rezim penataan ruang telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak serius terhadap keberlanjutan warisan budaya di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berpijak pada paradigma pelestarian yang bersifat proteksionis, sedangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengedepankan optimalisasi ruang untuk kepentingan pembangunan. Ketidaksinkronan ini kian mengemuka pasca transformasi perizinan berbasis risiko melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menempatkan Rencana Tata Ruang sebagai instrumen utama dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) . Ketika zonasi cagar budaya tidak terintegrasi secara presisi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah maupun Rencana Detail Tata Ruang, situs sejarah berpotensi tidak terbaca dalam sistem, sehingga membuka peluang legalisasi pemanfaatan ruang yang destruktif. Fragmentasi kelembagaan, ego sektoral, serta minimnya interoperabilitas data memperparah kegagalan pengendalian ruang, sebagaimana tercermin pada berbagai kasus di Borobudur, Kota Lama Semarang, Trowulan, dan Yogyakarta. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, artikel ini menemukan bahwa akar persoalan terletak pada benturan paradigma, ketidakharmonisan substansi zonasi, serta absennya integrasi sistem izin. Kajian ini menawarkan strategi harmonisasi melalui integrasi substansi zonasi cagar budaya ke dalam RDTR, rekonstruksi prosedur OSS agar mewajibkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada tahap KKPR, serta penguatan infrastruktur data melalui Kebijakan Satu Peta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi norma bukan sekadar penyelarasan administratif, melainkan agenda rekayasa sosial untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan warisan sejarah bangsa.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nasution, E. R., Bima, M. A., Rahayu, R., & Dalimunthe, H. A. (2026). Harmonisasi Norma Dalam Pemanfaatan Ruang Sebagai Upaya Mengintegrasikan Ketentuan Zonasi Cagar Budaya ke Dalam Rencana Tata Ruang. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 1327–1339. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.13602
Section
Articles

References

Aulia, M. Zulfa. (2018). “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?”. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392. Doi: https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392

Fasya, Muh. Fadhil Anugrah & Sri Mulyati. (2023). “Sistem Infromasi Situs Cagar Budaya dengan Menggunakan Webgis (Studi Kasus: Kab. Bone)”. Automata, 4(2), 1–8. Diakses dari https://journal.uii.ac.id/AUTOMATA/article/view/28619

Hasanudi, Ujang. (2015). “Izin Hotel: Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Izin Hotel A di Malioboro”. Harian Jogja. Diakses dari https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2015/06/18/510/615573/izin-hotel-ombudsman-temukan-indikasi-maladministrasi-izin-hotel-a-di-malioboro

Kurniawati. (2020). “Balai Konservasi Laporkan 100 Bangunan Komersil di Bekas Danau Purba Borobudur Langgar Perpres”. Berita Magelang. Diakses dari https://www.beritamagelang.id/wawancara/balai-konservasi-laporkan-100-bangunan-komersil-di-bekas-danau-purba-borobudur-langgar-perpres#!

Mulyadi, Lilik. (n.d). “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.”. Diakses dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_pembangunan.pdf

Nasution. E. R., (2024), Mendesain Penulisan Ilmiah Dalam Penelitian Hukum. CV.Eureka Media Aksara

Nurhamani, Aditya. (2024). “Reforma Agraria dan Tembok Ego Sektoral: Merumuskan Alternatif Penyelesaian”. Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 189–213. Doi: https://doi.org/10.24970/bhl.v8i2.157

Paonganan, Rangga Trianggara, et al. (2025). “Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi di Indonesia”. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 4796–4812. Doi: https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20799

Rahardjo, Supratikno. (2013). “Beberapa Permasalahan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya dan Strategi Solusinya”. Jurnal Konservasi Cagar Budaya, 7(2), 4–17. Doi: https://doi.org/10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v7i2.109

Rismawan, Ari. (2023). “Retrospeksi Integrasi OSS RBA dengan Gistaru”. Simtaru News. Diakses dari https://simtaru.serangkota.go.id/artikel/retrospeksi-intgerasi-oss-rba-dengan-gistaru.html

Santo, Deni, et al. (2024). “Faktor-Faktor Pengaruh Pada Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Indonesia”. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 20(3), 309–324. Doi: https://doi.org/10.14710/pwk.v20i3.64229

Siagian, Fahrizal S. (2023). “Optimizing Lawrence Meir Friedman’s Legal System Theory in the Authority to Investigate Corruption Crime in Indonesia”. Justices Journal of Law, 2(4), 185–201. Doi: https://doi.org/10.58355/justices.v2i4.93

Sinaga, Edison & Ahmad Edi Subiyanto. (2023). “Penetapan Cagar Budaya Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum dalam Mewujudkan Kesejateraan Umum”. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 4(4), 5040–5045. Doi: http://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i4

Tarubali PUPRKIM Prov. Bali MaSIKIAn. (2024). “Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam Proses Perizinan Usaha”. Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali. Diakses dari https://tarubali.baliprov.go.id/memahami-kesesuaian-kegiatan-pemanfaatan-ruang-kkpr-dalam-proses-perizinan-berusaha/

Tim Evaluasi Perda. (2014). “Kajian Yuridis: Implikasi Perpres Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Bororbudur dan Sekitarnya terhadap Perda di Kabupaten Magelang”. Kabupaten Magelang. Diakses dari https://jdih.magelangkab.go.id/Kajian_hukum/download/13/?c=kajian-yuridis-implikasi-perpres-nomor-58-tahun-2014-tentang-rencana-tata-ruang-kawasan-borobudur-dan-sekitarnya.pdf

Tya, Dwi Prastiwi Kusnaning & Indri Fogar Susilowati. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Zona Budaya Terkait Pengurukan Zona Penyangga Situs Kolam Segaran di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan Mojokerto”. Novum: Jurnal Hukum, 8(2), 1–12. Doi: https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.36310

Wiyono, Bakri Prakarso Andi & Denny Zulkaidi. (n.d.). “Konsep Penetapan Zona dan Pengaturan Zonasi untuk Cagar Budaya di Perkotaan”. Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB. Diakses dari https://digilib.itb.ac.id/assets/files/2019/2016_ERNL_PP_BAKRI_PRAKARSO_ANDI_WIYONO_1-ASLI.pdf

Yusria, Tri. (2025). “Dorong Investasi untuk Pengembangan Infrastruktur, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Tekankan Integrasi RDTR dengan OSS”. Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau. Diakses dari https://kepri.atrbpn.go.id/siaran-pers/dorong-investasi-untuk-pengembangan-infrastruktur-dirjen-tata-ruang-kementerian-atrbpn-tekankan-integrasi-rdtr-dengan-oss