Perdagangan Internasional Jasa Pariwisata di Bali dalam Perspektif Hukum GATS-WTO Analisis Terhadap Praktik Bisnis Asing Tanpa Izin di Bali

Main Article Content

Hadi Nur Ikhwan
Yusuf Adiwibowo

Abstract

Sektor pariwisata merupakan salah satu komponen penting dalam perdagangan jasa internasional yang diatur oleh General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Bali sebagai destinasi wisata global menghadapi fenomena meningkatnya keterlibatan pelaku usaha asing dalam penyediaan jasa wisata tanpa izin usaha resmi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bisnis asing tanpa izin di Bali dalam perspektif hukum perdagangan internasional, khususnya kesesuaiannya dengan ketentuan liberalisasi jasa di bawah GATS dan hukum nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan antara ketentuan internasional dan hukum domestik. Hasil penelitian menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment jika regulasi domestik tidak diharmonisasikan secara proporsional. Namun demikian, Indonesia memiliki hak untuk menerapkan pembatasan berdasarkan Article XIV GATS yang memperbolehkan pengecualian demi kepentingan publik dan penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hadi Nur Ikhwan, & Yusuf Adiwibowo. (2026). Perdagangan Internasional Jasa Pariwisata di Bali dalam Perspektif Hukum GATS-WTO Analisis Terhadap Praktik Bisnis Asing Tanpa Izin di Bali. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 1090–1096. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.13557
Section
Articles

References

A.A. Istri Eka Krisna Yanti, 2018, Jurnal : Prinsip Non Diskriminasi Tenaga Kerja Asing Dalam GATS : Dimensi Kepariwisataan

UNWTO, Tourism Highlights 2023 Edition, Madrid: United Nations World Tourism Organization, 2023.

Luh Putu Sudini, Made Wiryani, dan A.A. Rai Sita Laksmi, 2021, Jurnal : Penerapan Kebijakan General Agreement On Trade In Service Dalam Perkembangan Hukum Pariwisata.

WTO, General Agreement on Trade in Services (GATS), Annex 1B to the WTO Agreement, 1994.

Van den Bossche, Peter. The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge University Press, 2017

Kementerian Pariwisata RI, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Susanto, Dwi. “Liberalisasi Perdagangan Jasa dalam Kerangka GATS dan Implikasinya terhadap Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 12 No. 2 (2022).

Yusuf Adiwibowo, Hukum Perdagangan Internasional: Prinsip dan Penerapannya di Indonesia, Malang: UB Press, 2021.

WTO Secretariat, Scheduling of Commitments on Trade in Services: Explanatory Note, Geneva: WTO, 2001.

World Bank, Indonesia Services Trade Policy Review, Washington D.C., 2020.

Kementerian Hukum dan HAM, Naskah Akademik Harmonisasi Peraturan Perdagangan Jasa, Jakarta, 2022.

Saputra, Denny. Implikasi Hukum Terhadap Bisnis Jasa Pariwisata Indonesia Dalam Kerangka Globalisasi Perdagangan Dunia (WTO-GATS). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.

Julianti, L. "Standar Perlindungan Hukum Kegiatan Pariwisata." Kertawicaksana: Jurnal Ilmu Hukum, 2018.

Hidayat, A. "Kesiapan Indonesia Menghadapi Perdagangan Jasa Tourism and Travel Related Services." Orasi Ilmiah, 2025.