Analisis Kepatuhan Syariah dan Tata Kelola Filantropi Islam dalam Mendukung Ketahanan Ekonomi Umat
Main Article Content
Abstract
Filantropi Islam, yang diimplementasikan melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), merupakan elemen krusial dalam memperkuat ketahanan ekonomi umat. Meskipun Indonesia memiliki potensi ZISWAF yang sangat besar, realisasi dana yang terkelola secara formal masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan kepercayaan publik dan efektivitas manajemen. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran penting kepatuhan syariah (sharia compliance) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam mengoptimalkan pengelolaan dana filantropi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur dan analisis data sekunder yang relevan. Temuan utama mengindikasikan bahwa ketaatan terhadap prinsip syariah, yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), adalah prasyarat mutlak untuk membangun dan menjaga kepercayaan donatur. Sementara itu, penerapan prinsip tata kelola yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas, secara langsung meningkatkan efisiensi operasional dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan. Sinergi yang kuat antara kedua aspek ini akan menciptakan ekosistem filantropi Islam yang profesional dan berkelanjutan, yang berdampak positif dan nyata pada peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Artikel ini merekomendasikan perlunya kerangka regulasi yang lebih kuat dan harmonisasi standar tata kelola syariah untuk memaksimalkan kontribusi sektor filantropi Islam dalam pembangunan ekonomi nasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akbar, A., Nurfiah, N., & Putra, T. W. (2023). Peranan Filantropi Islam Dalam Pemulihan Ekonomi Umat Akibat Pandemi Covid-19: Studi Kasus pada BAZNAS Kab. Maros. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 286–298. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v3i2.2440
Auf, M. A. (2025). Filantropi Islam dalam Tata Kelola Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Strategi Revitalisasi Hukum Keluarga Islam: Kontribusi Manajemen Pendidikan Islam terhadap …. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 177–190. https://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/view/78%0Ahttps://prosiding.stdiis.ac.id/index.php/hki/article/download/78/64
BAZNAS. (2024). Outlook Zakat Indonesia 2024. Puskas BAZNAS.
Kasdi, A. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT Se-Kabupaten Demak). IQTISHADIA Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(2), 227. https://doi.org/10.21043/iqtishadia.v9i2.1729
Maghfirah. (2023). Efektivitas Pengelolaan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan. Sosio Informa.
Yusrial, M. R. (2025). Menag: Separuh dari Zakat Tahun Ini Dapat Bantu Hilangkan Kemiskinan. Tempo. https://www.tempo.co/politik/menag-separuh-dari-zakat-tahun-ini-dapat-bantu-hilangkan-kemiskinan-1226471
Amelia, M., Rakhmawati, V., Asaroh, I., & Wahyuni, R. (2025). Memahami Macam-Macam Zakat dan Wakaf dalam Manajemen Filantropi.
Auf, M. A. (2025). Filantropi Islam dalam Tata Kelola Zakat, Infak, dan Sedekah sebagai Strategi Revitalisasi Hukum Keluarga Islam: Kontribusi Manajemen Pendidikan Islam terhadap Kesejahteraan Keluarga. Prosiding Hukum Keluarga Islam, 177–190.
Fadilah, N., Ardiansyah, M. Y., & Firdaus, M. (2025). Integrasi Prinsip Good Corporate Governance Dalam Meningkatkan Efisiensi dan Kepercayaan Publik Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 7(1), 134–149.
Hafizza, N. (2025). Pengaruh zakat, Islamic Corporate Social Responsibility (ICSR), dewan pengawas syariah, dan komite audit terhadap kinerja keuangan bank umum syariah di Indonesia. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Khulataini, L. (2025). Analysis Of Accountability And Transparency Of Digital Zakat Management In Amil Zakat Institutions: A Sharia Accounting Perspective: Analisis Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Zakat Digital Pada Lembaga Amil Zakat: Perspektif Akuntansi Syariah. Ekonomipedia: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 3(1), 121–135.
Makhrus, M., Ristawati, N. F., Saumi, A., Kamaliah, I. N., & Riyadi, Y. E. (2025). Filantropi Islam dan Pembangunan Berkelanjutan. Litera Inti Aksara.
Masykuroh, E., Hidayati, N., & Cahyani, Y. T. (2025). Islamic Corporate Philanthropy in Islamic Banking: Implementation of Zakat Regulation and Sharia Compliance in Indonesia. Justicia Islamica, 22(1), 211–246.
Mukhtarom, M. (2023). Dampak kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga filantropi act terhadap lembaga filantropi islam di Pekalongan dalam menjaga kepercayaan stakeholeder. Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Pamungkas, T. C. (2025). Model Wakaf Produktif Muhammadiyah: Filantropi Untuk Pembangunan Berkelanjutan. Litera Inti Aksara, 47–55.
Rahajeng, D. K. (2025). Konsep Dasar Tata Kelola dan Implementasi pada Entitas Syariah. UGM PRESS.
Zulfikri, R. R., Latifah, E., Shadra, Y. M., Saddriana, S., Syahril, S., & Abdussalam, A. (2025). Pengantar Filantropi Islam. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.