Pelanggaran Penggunaan Lampu Strobo dan Rotator oleh Publik Figur: Tinjauan Etika, Regulasi, dan Penegakan Hukum
Main Article Content
Abstract
Fenomena penggunaan lampu strobo dan rotator secara ilegal oleh artis atau figur publik di wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan masyarakat dan aparat penegak hukum. Perangkat yang sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian ini kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan lampu strobo dan rotator oleh artis, serta menganalisis implikasi etika dan keselamatan audiens. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap norma hukum positif yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya, serta praktik yang terjadi dalam masyarakat terutama ketika pelanggaran dilakukan oleh figur publik seperti artis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan strobo dan rotator oleh artis mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan etika sebagai figur publik, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan berbasis teknologi, serta edukasi publik mengenai pentingnya etika dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Regulasi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan
Jurnal
Ayu, R. P., Sayuti, S., & Burhanuddin, B. (2024). Penggunaan Lampu Rotator Oleh Satpol Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Jambi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 8(1), 47-56.
Doly, D. (2023). Penegakan Hukum atas Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene pada Kendaraan Bermotor di Jalan Raya. Kajian, 25(4), 323-340.
Handayani, S. P. (2023). Implikasi PR Traine terhadap Etika dan Kepribadian Publik Figur di Indonesia. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 7(3), 16-22.
Hasibuan, A. H., & Saputra, T. (2024). Analisis Penyalahgunaan Strobo dan Rotator Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Pendidikan Tambusa, 8(2), 29132-29140.
I. Septiawan. (2024). Penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan [Artikel]. Karimahtauhid. https://ojs.unida.ac.id/karimahtauhid/article/view/15086/5701
Oktavian, R. D. (2019). penegakan hukum terhadap penggunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi di kota balikpapan. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 1(2), 1-17.
Putra, N. A., Setianingsih, E. L., & Lituhayu, D. (2025). Implementasi Kebijakan Etle Dalam Meningkatkan Tertib Berlalu Lintas Masyarakat Dki Jakarta. Journal of Public Policy and Management Review, 13(3), 823-841. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/45527/31547
Website
DetikOto. (2024, September 15). Ramai ajakan tolak kasih jalan pejabat pakai strobo, Pramono bilang begini. DetikOto. https://oto.detik.com/berita/d-8119538/ramai-ajakan-tolak-kasih-jalan-pejabat-pakai-strobo-pramono-bilang-begini
Hakim, N. A. (2023). Penyalahgunaan Strobo dan Rotator pada Komunitas Ojek Online yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Universitas Satya Negara Indonesia. https://www.repository.usni.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=3676&bid=3307
Hukumonline. (2025). Sembarangan memasang strobo di kendaraan pribadi. Hukumonline Klinik. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sembarangan-memasang-strobolt5d723a61969d0/
Korlantas. (2024). Mobil Artis Komedi Daus Mini Terjaring Operasi Kepolisian di Depok karena Gunakan Strobo dan Plat Palsu. korlantas.polri.go.id. https://korlantas.polri.go.id/mobil-artis-komedi-daus-mini-terjaring-operasi-kepolisian-di-depok-karena-gunakan-strobo-dan-plat-palsu/
Okezone News. (2025, September 21). Alasan publik menolak sirine dan rotator: Dari kebisingan hingga penyalahgunaan. Okezone.com. https://news.okezone.com/read/2025/09/21/337/3171523/alasan-publik-menolak-sirine-dan-rotator-dari-kebisingan-hingga-penyalahgunaan