Implementasi Restrukturisasi Organisasi Pelayanan Perizinan di Kota Palembang
Main Article Content
Abstract
Restrukturasi organisasi sering kali dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan fungsi dan jalannya organisasi demi terwujudnya pelayanan publik yang efektif akibat dari semakin beragamnya kebutuhan masyarakat di kota Palembang terutama pada bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan maka lembaga pada bidang perizinan yang mengalami perombakan tersebut di mana salah satunya ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Selain itu kemungkinan besar permasalahan tercipta timbul akibat adanya garis konflik banyaknya keragaman organisasi dan peraturan baru yang telah dibentuk diantara organisasi kelembagaan itu sendiri dimana tidak akan berhenti disitu saja sehingga dalam melakukan perubahan organisasi dirasa sangat relatif singkat ini, maka dapat menyebabkan banyaknya pengeluaran anggaran daerah serta jumlah sumber daya manusia yang terbatas dalam menjalankan sistem birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif karena untuk menggambarkan kelembagaan pemerintah Daerah Kota Palembang dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Palembang Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha oleh Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang dan terkait dengan formulasi kebijakan mengenai perubahan Organisasi Pelayanan Perizinan dengan kendalanya.Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode studi dokumen yang selanjutnya data dikumpulkan lalu dianalisis.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bisri, M. H. (2019). Etika Pelayanan Publik di Indonesia. Journal of Governance Innovation Vol. 1.
Erika Revida, (2021). Manajemen Pelayanan Publik. Medan. Yayasan Kita Menulis.
Kurniawan, Robi Cahyadi. (2016). Tantangan Kualitas Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik dan Pembangunan Vol. 7.
Jeri Walo, dkk. (2021). Inovasi Digitalis Pelayanan Publik, Tata Kelola Pemerintahan dan Inovasi Bentuk Lainnya Pada Daerah Terinovatif. Jakarta: Bina Praja Press.
Tanzeh. (2018). Metode Penelitian Kualitatif: Konsep, Prinsip, dan Operasionalnya. Jakarta:Akademia Pustaka
Joni Dawud (2004). Alternatif Kebijakan Public Service Reform dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Jurnal Ilmu Administrasi Media Pengembangan
Munir, F. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan teori dan konsep.
Sjachran Basah. (1992). Makalah untuk Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan Perizinan di Indonesia, Fakultas Hukum Unair Surabaya, November 1992.
Ulung Pribadi. (2009). “ Restrukturisasi organisasi Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kota Surabaya 1999-2007. Yogyakarta. Desertasi Universitas Gajah Mada.
https://www.dpmptsp.palembang.go.id/website/index.php, diakses pada tanggal 1 November 2025 Pukul. 10.00 WIB.
Riska Chyntia Dewi, d. (2022). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Jurnal Media Administrasi Vol. 7.
Sedarmayanti, “Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dalam Rangka Otonomi Daerah,” Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. 7, No. 2, 2006, hlm. 113–120.
Ratminto & Winarsih, “Manajemen Pelayanan Publik,” Jurnal Kebijakan Publik, Vol. 3, No. 2, 2011, hlm. 45–52.
Agus Dwiyanto, “Reformasi Birokrasi dan Restrukturisasi Organisasi Pemerintah Daerah,” Jurnal Administrasi Publik, Vol. 4, No. 1, 2010, hlm. 77–85.
Agus Pramusinto, “Reinventing Government: Paradigma Baru Administrasi Publik,” Jurnal Administrasi Publik, Vol. 3, No. 2, 2011, hlm. 101–110.
H. S. Kartiwa, “Perizinan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 41, No. 1, 2011, hlm. 88–96.
Wahyudi Kumorotomo, “E-Government dan Tantangan Pelayanan Publik Modern,” Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Vol. 5, No. 2, 2013, hlm. 112–120.