Implementasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango

Main Article Content

Novita B. Mukdin
Nirmala Sahi
Deby Karundeng

Abstract

Penelitian dilatarbelakangi pada pentingnya pengelolaan ADD dalam mendorong pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di tengah berbagai kendala seperti ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta minimnya partisipasi masyarakat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Suka Damai, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. Metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap aparat desa serta masyarakat yang terlibat dalam proses pengelolaan dana desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan ADD telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan serta proses musyawarah desa. Dana terbesar dialokasikan untuk pembangunan fisik, sementara bidang pemberdayaan dan pembinaan masyarakat masih menerima porsi kecil. Terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan lahan, faktor cuaca dan rendahnya pemahaman terhadap regulasi, yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan program. Hasil penelitian sangat penting untuk menjadi dasar perbaikan tata kelola dana desa di masa mendatang serta memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mukdin, N. B., Sahi, N., & Karundeng, D. (2025). Implementasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Suka Damai Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango . J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 3325–3331. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12982
Section
Articles

References

Abu Rahum. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(4).

Afifiddin. (2010). Manajemen Publik: Pengelolaan Dana Desa Efektif. Yogyakarta: Media Pressindo.

Astuti, F., & Fanida, S. (2013). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa. Jurnal Syntax Admiration, 1(2), 45-53.

Fauzi, H. (2023). Good Village Governance Principles. Jurnal Budgeting, 1(3).

Heriyanto, Y. (2015). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Alokasi Dana Desa untuk Good Governance (Studi Kasus di Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara). JemaTech, 2(1), 22-31.

Komite Nasional Kebijakan Governance. (2006). Good Governance Principles. Jakarta: KNKG.

Krina, E. (2003). Standar Keberhasilan Pelayanan Masyarakat. Jakarta: Fokus Media.

Laksana, S. (2013). Partisipasi Masyarakat dalam Program Pemberdayaan Desa. Jurnal Pemberdayaan Desa, 4(2), 19-27.

Makalalag, I., et al. (2017). Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 30-38.

Mardiasmo, M. (2006). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. Yogyakarta: Andi.

Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN.

Putra, R. (2017). Pengelolaan keuangan desa berbasis good governance. Jurnal Governance, 5(2), 60-68.

Setiawan, F. (2018). Peran partisipasi masyarakat dalam transparansi dana desa. Jurnal Governansi Desa, 6(1), 23-29.

Suharismiarikunto, S. (2010). Landasan Manajemen Pendidikan dan Keuangan Desa. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wardani, E., & Fauzi, H. (2018). Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Jurnal Governance, 7(2), 38-47.

Wulansari, D. (2015). Transparansi Pelaporan Dana Desa dalam Good Governance. Jurnal Publikasi Pemerintahan, 2(1), 10-17.

Zakiyah, R. (2018). Partisipasi Masyarakat dalam Agenda Pemerintah Desa. Jurnal Desa dan Masyarakat, 11(1), 75-82.