Aksi Vandalisme saat Demo: Dilema Antara Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Publik

Main Article Content

Nufi Amalia Maziyatti Putri
Vani Khoirul Musyafa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konflik antara hak atas kebebasan berekspresi dan kewajiban sosial, khususnya melalui studi tentang tindakan vandalisme selama demonstrasi di Indonesia. Metode yang digunakan meliputi pendekatan doktrinal yang dikombinasikan dengan analisis legislatif dan konseptual, dengan prioritas diberikan pada sumber hukum primer. Analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vandalisme merupakan bentuk tindakan kriminal anarkis yang tidak dilindungi oleh hak asasi manusia. Saat ini, penegakan hukum terhadap kerusakan property publik telah menjadi lebih ketat dan rinci berdasarkan Pasal 522 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU HPB) (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menuntut pelaku. Selain itu, undang-undang ini menekankan bahwa hak atas kebebasan berekspresi memiliki batasan dan tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merusak harta benda publik, sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan hak-hak sipil dan pemeliharaan stabilitas sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri, N. A. M., & Musyafa, V. K. (2025). Aksi Vandalisme saat Demo: Dilema Antara Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab Publik. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(1), 3049–3057. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i1.12760
Section
Articles

References

Alwan Ridha Ramadhani. (2025, Agustus 30). Ketika protes berujung perusakan: Menyingkap arti dan dampak vandalisme [Blog]. MerahPutih.com.

Andriansyah, M. W., & Kusnadi, S. A. (2024). Hak kebebasan berpendapat di era digital dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal (Vol. 7, No. 2).

Apdoli, S. A., & Priyana, P. (2025). Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana vandalisme terhadap fasilitas umum: Tinjauan hukum pidana. Jurnal (Vol. 12, No. 2).

Arga Febrian. (2025, September 8). Saat hukum diuji oleh suara jalanan dan tuntutan demokrasi. MARINEWS.

Arya Fajar Lufty, J. D. P. (2025). Analisis yuridis pidana dalam kasus demonstrasi yang berujung pada kerusuhan: Studi tentang implementasi Pasal 170 KUHP dan implikasinya terhadap kebebasan berbicara di Indonesia. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.16900555

Bachtiar Rois Rido. (2025). Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana vandalisme. Journal of Innovation Research and Knowledge.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. (1948). United Nations.

Fajriansyah, A., Siregar, R. A., & Panggabean, M. L. (2025). Reformasi hukum pidana di era digital: Analisis terhadap KUHP baru.

Harahap, R. A., & Ramadi, B. (2023). KUHP Pasal 522 tentang merusak fasilitas umum dari berbagai perspektif. Jurnal (Vol. 1, No. 1)

Hartanto, A. Y. S. (2025). Pertanggungjawaban pidana pelaku unjuk rasa anarkis. Jurnal (Vol. 5, No. 3). (Nama jurnal tidak tersedia).

Ida Wahyu Hana, Herwin Sulistyowati, & Aris Setyo Nugroho. (2024). Maraknya vandalisme di ruang publik. Jurnal Manajemen, Hukum dan Sosial.

https://doi.org/10.30596/jmhs.v2i2.78

Irman Syahriar, A. S. D. (2020). Penerapan hukum terhadap tindak pidana pengrusakan barang dalam aksi unjuk rasa. LEGALITAS, 5(1), 19.

https://doi.org/10.31293/lg.v5i1.4729

Jimly Asshiddiqie. (2025). Standar norma dan pengaturan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Kesatu, B. (2023). Ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.

Mandang, O. A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku demonstrasi bersifat anarkis yang berakibat pada pengerusakan barang milik negara.

Muhamad Ali Hasan. (2021). Catatan kritis putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Risalah sidang perkara 005/PUU-IV/2006, 23 Agustus 2006 (Pengucapan Putusan 005/PUU-IV/2006). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Rahmatullah, R., Fadli, Y., & Nurhakim, N. (2024). Diskursus tentang konsep demokrasi, partisipasi politik dan pemilihan umum. MITZAL (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 9(2), 185.

https://doi.org/10.35329/mitzal.v9i2.4957

Safenet. (2025). Pelanggaran digital selama masa demonstrasi. Safenet.

Salim, L., & Ramdhon, A. (2020). Dinamika konflik kerusuhan Mei 1998 di Kota Surakarta melalui perspektif korban. Journal of Development and Social Change, 3(1), 58.

https://doi.org/10.20961/jodasc.v3i1.41678

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (1998).