Peran Serikat Petani dan Kehadiran Negara dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Desa Gunung Anten Provinsi Banten
Main Article Content
Abstract
Konflik agraria di Indonesia merupakan persoalan kronis yang berakar pada ketimpangan struktural dalam penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan sumber daya agraria. Kasus di Desa Gunung Anten, Provinsi Banten, menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat petani lokal harus berhadapan dengan korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang menelantarkan lahan, sementara petani menggantungkan hidup pada tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika konflik agraria di Gunung Anten dengan menekankan peran serikat petani Pergerakan Petani Banten (P2B) dan kehadiran negara melalui kebijakan reforma agraria. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan studi literatur, berdasarkan analisis sumber-sumber tertulis dari laporan organisasi, regulasi, dan publikasi akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2B berperan sebagai kekuatan kolektif yang mampu mengonsolidasikan perjuangan petani serta mengorganisir aksi advokasi secara demokratis dan partisipatif. Kehadiran negara melalui program Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan pemberian hak milik bersama menjadi faktor kunci dalam penyelesaian konflik, sekaligus memperkuat posisi tawar petani secara sosial, politik, dan ekonomi. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria menuntut sinergi antara kekuatan sosial petani yang terorganisir dan kehadiran negara yang berpihak pada rakyat, bukan hanya melalui distribusi tanah, tetapi juga pembinaan berkelanjutan demi terwujudnya keadilan agraria sejati.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Akbar, Fandi. (2018). Konflik Pembaharuan Hak Guna Usaha Pt. The Bantam & Preanger Rubber Co. Ltd. Di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Yogyakarta: Skripsi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Alan, M. F. (2024). Restorative Justice and Agrarian Reform Conflict Resolution. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 10(1), 110–123. https://doi.org/10.31292/bhumi.v10i1.773
Borras, J., Kay, C., & Akram-Lodhi, AH. (2007). Agrarian Reform and Rural Development: Historical Overview and Current Issues. In A. H. Akram-Lodhi, S. M. Borras, & C. Kay (Eds.), Land, poverty and livelihoods in an era of globalization: perspectives from developing and transition countries (pp. 1-40). Routledge.
Hall, Derek; Hirsch, Philip & Li, Tania Murray (2013). Powers of exclusion: Land dilemmas in Southeast Asia. Philosophy East and West 63 (2).
IndonesiaKini. (2023). Sertipikat Redistribusi TORA Jadi Pelindung Masa Depan Masyarakat Desa Gunung Anten. https://indonesiakini.go.id/berita/9483447/sertipikat-redistribusi-tora-jadi-pelindung-masa-depan-masyarakat-desa-gunung-anten.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2023). Petani Gunung Anten Berhasil Dorong Kepemilikan Bersama Hak atas Tanah. https://www.kpa.or.id/2023/03/02/petani-gunung-anten-berhasil-dorong-kepemilikan-bersama-atas-tanah/
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Catatan akhir tahun konflik agraria 2024. Jakarta: KPA.
Jaya, I. K. G. D. U. J., Sarjita, S., & Alfons, A. (2024). The Approach of Agrarian Conflict Resolution through Land Redistribution in Sumberklampok Village. Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, 4(1), 37–55. https://doi.org/10.31292/mj.v4i1.66
Malik, Ichsan. (2017). Resolusi Konflik Jembatan Perdamaian. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Mongabay Indonesia. (2025). Jalan Panjang Petani Gunung Anten Peroleh Hak Tanah. https://www.mongabay.co.id/2025/03/07/jalan-panjang-petani-gunung-anten-peroleh-hak-tanah/
Mongabay Indonesia. (2025). Kala Ormas Serobot Tanah Reforma Agraria Petani Gunung Anten. https://www.mongabay.co.id/2025/02/28/kala-ormas-serobot-tanah-reforma-agraria-petani-gunung-anten/
Permadi, I., & Fadhli Rahman Arif. (2024). Agrarian Conflicts After the Establishment of the Land Bank Agency in Indonesia. JUSTISI, 11(1), 36–47. https://doi.org/10.33506/js.v11i1.2810
Rachman, Noor Fauzi. (2017). Land Reform & Gerakan Agraria Indonesia. Yogyakarta: InsistPress.
Rahayu, S. (2024). Reforma agraria dan implikasinya terhadap mobilitas sosial masyarakat desa. Journal of Contemporary Law, 3(1), 101–115. https://journal.pubmedia.id/index.php/jcl/article/view/3376
Shohibuddin, M. (2019). Memahami dan Menanggulangi Persoalan Ketimpangan Agraria (1). BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 1–12. https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.315
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sumardjono, M. S. W. (2019). Konflik Agraria sebagai Konflik Hak: Tantangan dan Arah Reforma Agraria. Disampaikan dalam Forum Hukum Agraria UGM
Surya Wira, Arya Salman, Abimanyu Aziz, Rofi Wahanisa, & Muhammad Adymas. (2024). Reforma Agraria dan Transformasi Mobilitas Sosial Dalam Perspektif Ekonomi dan Sosial Masyarakat Desa. Journal Customary Law, 2(1). https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3376
Tolo, Emilianus Yakob Sese (2018) "Collective Land Certification Policy as an Alternative to Land Conflict Resolution and Rural Development in Flores, Indonesia," BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi: Vol. 23: No. 2, Article 3. DOI: 10.20476/jbb.v23i2.9005
Touraine, Alain. (1981). The Voice and the Eye: An Analysis of Social Movements. Cambridge: Cambridge University Press.
Zed, Mahmud. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia