Analisis Hukum Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Suatu Kelemahan dan Solusi
Main Article Content
Abstract
Untuk memastikan perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual, maka unsur-unsur kekerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, tidak dapat mencegah, melindungi, dan memberantas kekerasan seksual. Sehingga melalui lembaga eksekutif dan legislatif yang berwenang dalam membentuk dan mengesahkan undang-undang pidana khusus tentang tindak pidayna kekerasan seksual yang mengatur secara materiil dan formil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu kelemahan terhadap pasal-pasal yang kontradiktif dalam UU TPKS serta upaya preventif dari lembaga-lembaga yang diberi kewenangan untuk mencegah dan melindungi korban TPKS dan dipenghujung penulisan ini, penulis mencoba untuk memberikan solusi. Temuan membuktikan bahwa, meskipun secara khusus adanya UU TPKS namun peraturan subsantif dan prosedural antar koordinasi terhadap lembaga-lembaga yang diberi wewenang dalam UU TPKS masih belum optimal. Itulah sebabnya, fokus utama dengan disahkan UU TPKS yang paling utama dari yang paling utama adalah upaya pencegahan agar tidak memberi peluang bagi pelaku kekerasan seksual.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Burghardt, B., & Steinl, L. (2021). Sexual violence and criminal justice in the 21st century. German Law Journal, 22(7), 691–702. https://doi.org/10.1017/glj.2021.42
Hamzah, A. (2014). Beberapa hal dalam Rancangan KUHAP. Disampaikan dalam Acara Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asas-Asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangan Dewasa Ini”, kerja sama Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yogyakarta.
Jaman, U. B., & Zulfikri, A. (2022). Peran serta masyarakat dalam pencegahan kekerasan seksual dihubungkan dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan HAM West Science, 1(1), 1–7.
Mangesti, Y. A., & Tanya, B. L. (2014). Moralitas hukum. Genta Publishing.
Nurisman, E. (2022). Risalah tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Pusdikawati, R., & Jamaludin, A. (2023). Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi di Indonesia. Unes Law Review, 6(1), 150–157.
Voges, K. K., Palilingan, T. N., & Sumakul, T. F. (2022). Penegakan hukum kepada pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan secara online. Lex Crimen, 11(4), 1–12.
Wardadi, A. K., Marunung, G. P., & Rais, N. F. (2019). Analisis keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam mengatur tindak kekerasan seksual. Lex Scientia Law Review, 3(1), 55–68.
Wijaya, A., & Ananta, W. P. (2016). Darurat kejahatan seksual. Sinar Grafika.