Implementasi Pembinaan Kerohanian Islam Guna Mencapai Perubahan Perilaku Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pembinaan kerohanian Islam sebagai upaya untuk membentuk dan mengubah perilaku narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori implementasi oleh David C. Korten dan teori pembelajaran sosial oleh Albert Bandura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan kerohanian telah dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti pembelajaran Iqra, pengajian, ceramah keagamaan, dan shalat berjamaah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerja sama antara Rutan dan Kementerian Agama Kabupaten Muna. Pembinaan tersebut memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku narapidana, yang terlihat dari beberapa indikator utama. Pertama, terjadi peningkatan kesadaran spiritual, di mana narapidana menjadi lebih aktif dalam menjalankan ibadah, seperti shalat lima waktu, membaca Al-Qur’an, dan mengikuti pengajian secara rutin. Kedua, aspek kedisiplinan meningkat, tercermin dari kepatuhan mereka terhadap jadwal kegiatan pembinaan dan peraturan internal rutan. Ketiga, rasa tanggung jawab narapidana juga berkembang, ditunjukkan melalui partisipasi aktif mereka dalam kegiatan keagamaan, seperti menjadi imam salat, mengajar sesama narapidana membaca Iqra, serta berperan sebagai motivator di kalangan warga binaan. Perubahan ini menandakan adanya proses internalisasi nilai-nilai keagamaan yang efektif dalam membentuk perilaku yang lebih positif dan konstruktif selama menjalani masa pidana. Namun, implementasi program masih menghadapi beberapa hambatan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana serta keterbatasan jumlah tenaga pembina. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan sumber daya dan peningkatan kesinambungan program agar tujuan pembinaan dapat tercapai secara optimal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Husni Rahim. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Logos. 2014.
Hery Noer Aly dan Munzier Suparta. Watak Pendidikan Islam. Jakarta: Friska Agung Insani. 2008.
Korten, D. C., & Syahrir, C. (1988). Pembangunan Berdimensi Kerakyatan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Muhammad Rizki Kurniawan (2021). Pembinaan Kerohanian Terhadap Narapidana Lansia Di Lapas Kelas IIB Kota Agung. Volume 1 No. 8 (441-448)
M. Suyudi, Davit Prasetyo (2020). Pembinaan Kerohanian Islam Kepada Tahanan Dan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Kelas Ii B Ponorogo. Volume 8, Nomor 2.
Rahim, R. (2021). Urgensi Pembinaan Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum (PTU). Jurnal Andi Djemma | Jurnal Pendidikan, 1(1), 17–26.
Said Agil Husin Al-Munawar. Aktualisasi Nilai-NIlai Qur’ani dalam Sistem Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press. 2005.
St. Fatmawati L, Rifkah Anniza Rahman (2022). Model pembinaan terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari. Vol. 2, No. 2.
Zubaedi. Islam dan Benturan Antarperadaban: Dialog Filsafat Barat dengan Islam, Dialog Peradaban, dan Dialog Agama. Jogyakarta: Ar-Ruzz Media. 2007.
Zulkifli, M. (2020). Pengaruh Pembinaan Keagamaan terhadap Narapidana. Surabaya: Litera Media.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.