Perbandingan Hukum Proses Pelaksanaan Sidang Permohonan Poligami Antara Indonesia Dengan Malaysia
Main Article Content
Abstract
Poligami adalah topik yang rumit dan sering menimbulkan perdebatan dalam komunitas Muslim modern, dengan beragam perspektif dan penafsiran yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Di negara-negara seperti Indonesia yang memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di Asia Tenggara, praktik poligami tidak hanya dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya, tetapi juga diatur melalui ketentuan hukum yang khusus. Artikel ini membahas pengaturan poligami dalam perspektif Hukum Perdata Internasional dengan fokus pada perbandingan antara Indonesia dan Malaysia sebagai dua negara mayoritas Muslim di Asia Tenggara. Di Indonesia, praktik poligami diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan turunannya, yang mensyaratkan izin pengadilan serta persetujuan tertulis dari istri pertama. Sementara di Malaysia, meskipun juga mewajibkan izin dari Mahkamah Syariah, penerapan syarat-syarat tersebut bervariasi antar negeri, dan dalam beberapa wilayah tidak mensyaratkan izin istri pertama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) untuk menganalisis perbedaan dan persamaan pengaturan poligami di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum syariah yang serupa, implementasi dan kebijakan negara terhadap poligami sangat dipengaruhi oleh sistem hukum nasional masing-masing.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku :
Ahmad Tholib Kharlie, (2013). Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, (2006), “Hukum Perdata Islam di Indonesia”, Jakarta : Kencana.
Komariah. (2010). “Hukum Perdata Edisi Revisi”. Malang: UMM Press.
Najibah Mohd Zain, (2007). “Undang-Undang Keluarga Islam”, Selangor: Dawama Sdn. Bhd.
Syaltut Mahmud, (2007), Islam ‘Aqidah Wa Syari’ah. Mesir:Dar al-Qalam.
Jurnal :
Cahyani, A. Intan. (2015). “Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam”. Jurnal Al Qadau.
Sagita Nova, dkk, (2023). “Klasifikasi Hukum Benda Dan Asas-Asas Hukum Perdata Internasional Dalam Hukum Benda”, Jurnal Hukum Reusam.
Siti Nor Aisya, dkk. (2022), “Prosedur dan Syarat Poligami di Indonesia dan Malaysia”, Jurnal Muqaranah.
Muhibbuthabry. (2017). “Poligami dan Sanksinya Menurut Perundang-Undangan Negara-Negara Modern”, Jurnal Ahkam.
Perundang-undangan :
Pasal 19 Undang-Undang Kelantan.
Pasal 23 Undang-Undang Malaysia akta 303 atau Akta Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984.
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan dari PP No. 10 Tahun 1983.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Seksyen 22, Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Terengganu).