Eksistensi Asas Lex Loci Celebrationis dalam Penentuan Keabsahan Perkawinan Internasional di Indonesia

Main Article Content

Dwi Irwana Mulyani
Putri Maharani
Lucky Dafira Nugroho

Abstract

Perkawinan internasional sebagai bagian dari hubungan keperdataan lintas negara kerap menimbulkan kompleksitas hukum, khususnya dalam hal keabsahan perkawinan yang dilakukan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan penerapan asas lex loci celebrationis yaitu asas yang menyatakan bahwa keabsahan suatu perkawinan ditentukan oleh hukum negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan dalam konteks hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan studi kepustakaan (library research), penelitian ini mengkaji peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta berbagai putusan pengadilan terkait pengakuan perkawinan internasional di Indonesia. Penelitian juga menelaah prinsip lex loci celebrationis dalam hukum perdata internasional serta penggunaannya di berbagai sistem hukum negara lain sebagai perbandingan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia, meskipun menganut asas lex loci celebrationis secara tidak langsung, tetap mensyaratkan pemenuhan norma hukum nasional dalam pengakuan hukum atas perkawinan internasional. Di samping itu, ditemukan adanya ambiguitas dalam praktik yudisial, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik norma agama dan hukum positif. Oleh karena itu, penulis menyarankan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan serta pembuatan pedoman khusus mengenai pengakuan perkawinan lintas negara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di luar negeri. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mulyani, D. I., Putri Maharani, & Lucky Dafira Nugroho. (2025). Eksistensi Asas Lex Loci Celebrationis dalam Penentuan Keabsahan Perkawinan Internasional di Indonesia. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1242–1255. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10052
Section
Articles

References

Alfahirta, Hannisa Fitra. “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN BERDASARKAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL.” Jurnal Hukum Perdata 4, no. 193 (2016): 1–23.

Basuki, Zulfa Djoko, Yu Un Oppusunggu, Priskila Pratita Penasthika, Mutiara Hikmah, Lita Arijati, Tiurma M P Allagan, and Fatmah Jatim. Hukum Perdata Internasional, 2021.

Bengngu, Jessi Grasiela Putri. “Akibat Hukum Mengenai Status Anak Yang Lahir Dalam Perkawinan Campuran (Studi Perbandingan Indonesia Dan Belanda).” Ethics and Law Journal: Business and Notary 2, no. 3 (2024): 119–35. https://doi.org/10.61292/eljbn.219.

Dianti, Novina Eky. “Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Luar Negeri Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Privat Law, 2014.

Dini Mulia Mutmainah, Nikolas Andika S, and Delfika Intania Rosadi. “Akibat Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Kewarganegaraan Campuran Yang Tidak Dicatatkan.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 3 (2023): 10–23. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.323.

Fatahullah, Fatahullah, Israfil Israfil, and Sri Hariati. “Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020): 41–55. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.36.

Fauziyyah, Mahdiyah Nur, Fitri Romadhona, and Ari Metalin Ika Puspita. “PENGAKUAN PERCERAIAN ASING: ANTARA ASAS DOMISILI DAN ASAS NASIONALITAS, PERSPEKTIF KONVENSI PERCERAIAN 1970.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2, no. 3 (2024): 7.

Fitriani, Suci Emilia, and Elan Jaelani. “Pengaturan Keabsahan Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Pespektif Hukum Perdata Internasional Dan Konvensi Den Haag 1978.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 2, no. 7 (2024): 8, 4, 3, 5, 6.

Monalisa, Geralda. “Integrasi Hukum Perdata Internasional Dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia: Tantangan Dan Implikasi.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024): 1–22.

Purwadi, Ari. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Pusat Pengkajian Hukum Dan Pembangunan (PPHP), 2016.

Putri, Aulia Ditasya, and Natasya Yunita Sugiastuti. “PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN PASANGAN BERBEDA KEWARGANEGARAAN: PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN BELANDA DIVISION.” Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 5, no. 4 (2023): 1387–98.

Putri, Lorena Andrea, Afriyadi Budimansyah, Yoga D Pratama, Chesario Own.K, and Maulina Amalya. “Penerapan Asas Lex Loci Contractus Dan Lex Causae Terhadap Perkara IPB Dan Amerika Dalam Hukum Perdata Internasional.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 1 (2023): 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i1.1984.

Rahayu, Derita Prapti. “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA BIDANG HUKUM KELUARGA (FAMILY LAW) DALAM MENJAWAB KEBUTUHAN GLOBAL.” Jurnal Hukum Progresif XII, no. 1 (2018): 1987–2001.

Rahma, Sahilda Lailatul, Okti Indah Lestari, and Siti Muaviroh. “Competence Of Indonesian Courts In Adjudicating Divorce Of Foreign Citizens Kompetensi Pengadilan Indonesia Dalam Mengadili Perceraian Warga Negara Asing” 11, no. 1 (2025): 69–74.

Romli, Muhammad, Yayu Siti Khadijah, Universitas Kh, and Abdul Chalim. “KETIKA KEMBALI KE INDONESIA DALAM BINGKAI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” 4, no. 2 (2024): 157–68. https://doi.org/10.55252/annawawi.v4i2.61.

Saefullah, Saefullah. “Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Perjanjian Internasional.” Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): 117–25. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.717.

Siahaan, Hotman. “Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional.” Solusi 17, no. 2 (2019): 140–53. https://doi.org/10.36546/solusi.v17i2.174.

Ummah, Masfi Sya’fiatul. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press. Vol. 11, 2019. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

———. “Pilihan Hukum Dalam Kontrak Perdata Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Yasmin, Mariam. “Akibat Perkawinan CAmpuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan” 1, no. 12 (2011).