Studi Kasus Jalur Litigasi Dan Alternatif Resolusi Sengketa Atas Perselisihan Merek Antara Ms Glow Dan Ps Glow Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Bagi Pendaftar Merek Pertama
Main Article Content
Abstract
Perselisihan merek antara MS Glow dan PS Glow menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Indonesia. Kasus yang tertuang dalaml Putusan Nomor 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA.SBYl menunjukkan bahwa jalur litigasi yang panjang kerap menimbulkan dampak lanjutan terhadap reputasi dan kelangsungan usaha para pihak. Dalam jurnal ini, penulis menyoroti dua pokok bahasan. Pertama, sejauh mana jalur pengadilan efektif menyelesaikan sengketa merek, serta bagaimana seharusnya alternatif penyelesaian non-litigasi—seperti mediasi atau negosiasi bisnis—dimaksimalkan, terutama dalam perkara yang melibatkan kepentingan citra dagang dan keberlanjutan pasar. Kedua, dianalisis pula bagaimana posisi hukum pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek, dalam hal ini MS Glow, ketika harus berhadapan dengan pihak lain yang menggunakan merek dengan kemiripan nama dan bunyi, yakni PS Glow. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi terkait merek dan studi putusan pengadilan niaga. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat damai perlu lebih diprioritaskan dalam ranah bisnis, tanpa mengurangi kekuatan hukum pendaftaran merek yang sah sebagai dasar perlindungan utama
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
F. Sugeng Istanto, Hukum Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Lathifah Rahmah, “Perlindungan Hukum terhadap Pendaftar Pertama dalam Sengketa Merek Dagang di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Hak Kekayaan Intelektual, Vol. 5 No. 2, 2021.
Nurul Barizah, Penyelesaian Sengketa Alternatif dalam Hukum Bisnis Indonesia, Surabaya: LPPM Ubhara, 2018.
M. Yahya Harahap, Hak Kekayaan Intelektual dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Retno Saraswati, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2014.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA.SBY.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2/PDT.SUS-HKI/MEREK/2022.