Prosedur Penegakan Peraturan Daerah: Tinjauan Hukum Acara Pidana atas Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 (1), (2), dan (3): Antara Kearifan Lokal dan Hak Ekonomi dalam Perspektif Mahasiswa UIN SMH Banten.
Main Article Content
Abstract
Abstract: Penelitian ini menganalisis persepsi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten terhadap prosedur penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, khususnya Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) yang melarang operasional warung makan pada siang hari selama bulan Ramadan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan survei daring. Hasil penelitian menunjukkan adanya dilema antara pelaksanaan perda berbasis kearifan lokal dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Sebagian besar mahasiswa menilai bahwa penegakan perda sering kali tidak memenuhi prinsip hukum acara pidana nasional, seperti asas legalitas, due process of law, dan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam tindakan represif Satpol PP yang kerap tanpa prosedur hukum yang sah. Selain itu, mayoritas responden menyadari dampak negatif perda terhadap hak ekonomi pedagang kecil dan potensi diskriminasi terhadap kelompok non-Muslim. Meski demikian, nilai religiusitas lokal tetap dianggap penting, namun mahasiswa mendorong reformasi penegakan perda melalui pendekatan partisipatif, restorative justice, dan revisi kebijakan agar lebih inklusif dan adil. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi antara kearifan lokal, nilai agama, dan perlindungan hak konstitusional dalam penegakan hukum daerah, guna mewujudkan keadilan substantif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Farida, M. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Komnas HAM. (2019). Panduan Penilaian Peraturan Daerah dari Perspektif HAM. Jakarta: Komnas HAM.
Pound, R. (1922). An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press.
Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. Trans. Kurt Wilk. New York: Free Press.
Reksodiputro, M. (2007). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Lembaran Negara RI Tahun 1981 No. 76.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 No. 82.
Pemerintah Kota Serang. (2010). Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.