Hubungan Kerjasama Sekretariat Kabinet RI dengan Minister of Legislation (Moleg) Korea Selatan dalam Penataan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Undang-undang adalah produk hukum yang ditawarkan untuk bias dilaksanakan dan dipatuhi oleh warga Negara serta dibarengi dengan hukuman apabila tidak dilaksanakan atau dilanggar sesuai yang tertulis di Undang-undang. Namun banyaknya hukum di Indonesia mengakibatkan overregulated atau adanya konflik tumpang tindih kekuasaan antara peraturan satu dengan yang lainnya. Untuk mengatasi permasalahan, Presiden Joko Widodo berupaya untuk mengubah sistem regulasi di Indonesia menjadi satu pintu, dimana nantinya akan dibuat lembaga untuk merencanakan, membuat, mengharmonisasi serta mengevaluasi peraturan yang akan dibuat atau dikeluarkan melalui lembaga tersebut. Pemerintah Indonesia melakukan kerja sama bilateral dengan Korea Selatan. Indonesia diwakili oleh Sekretariat Kabinet RI, Lembaga Legislasi Korea Selatan diwakili oleh Minister of Legislation telah menyepakati sebuah Memorandum Perjanjian (MoU) dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini juga menggunakan Teori Kerja Sama Bilateral dan Konsep Diplomasi untuk mencapai tujuan penelitian ini, yaitu mengetahui proses kerjasama Indonesia dengan Korea Selatan mengenai penataan peraturan Undang-Undang di Indonesia. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa kerja sama ini belum terealisasi secara sepenuhnya, namun dengan adanya kerja sama dalam penataan peraturan perundang-undangan ini akan memberikan dampak yang baik untuk Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Latif dan Hasbi Ali, (2011). Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Ardian, Zul Afdi, dan Roestandi. (1996). Tata Negara, Armico, Bandung.
Arikunto, Suharsimi (2002). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Armandha, S. T., Sumari, A. D. W., & Rahmadi, H. B. (2016). Ekonomi Politik Kerja Sama Korea Selatan-Indonesia dalam Joint Development Pesawat Tempur KFX/IFX. Global Strategis, 10(1), 75-94.
Asshidiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Agusman, Damos Dumoli. 2010. Hukum Perjanjian Internasional: Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan validitas data melalui triangulasi pada
Bakry, U. S. (2017). Dasar-Dasar Hubungan Internasional Edisi Pertama. Kencana.
Bappenas (2015). Strategi Nasional Reformasi Regulasi Mewujudkan Regulasi Sederhana Dan Tertib. Diperoleh Pada bappenas.go.id: https://www.bappenas.go.id/files/9814/4419/3082Buku_Reformasi_Regulasi.pdf
Boeije, Hennie (2010). Analysis in Qualitative Research. SAGE Publications Ltd. City Road London.
Bogdan, R & SK. Biklen. 1992. Qualitative research for Education An Introduction to the Theory and Methods. Boston: Allyn and Bacon.
Budi, W. (2007). Kebijakan Publik: Teori & Proses. Yogyakarta: Media
Christer, J., & Hall, M. (2005). Essence of Diplomacy. Basingstoke and New York: Palgrave MacMillan.
Danim, S. (2002). Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung. Pustaka Setia.
Deliarnov (2007). Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta : Erlangga. Halaman : 71.
Ditandatangani, Termasuk Pertukaran dan Kerja Sama Bidang Legislasi RI-Korsel. Diperoleh Pada: setkab.go.id
Djelantik, S. (2008). Diplomasi antara teori dan praktik. Graha Ilmu.
Donald E. Nucterlain. 1979. National Interest A new Approach, Orbis. Vol 23. No.1 (Spring). 1979.
Dye, T. R. (2005). Kebijakan dan Kebijakan Publik.
Ekspor dan Impor Indonesia ke Korea Selatan tahun 2016.Diperoleh Pada Kemendag.go.id:http: //djpen.kemendag.go.id/app_frontend/admin/docs/publication/8331514958117.pdf
Guion La., Diehl DC., McDonald D (2011). Triangulation: Establishing the Validity of Qualitative Studies. Working Paper: University Florida.
Ikbar, Yanuar. (2014). Metodologi & Teori Hubungan Internasional. Bandung: PT Refika Aditama.
Indraswari, F. V. (2016). Kerjasama Indonesia-Korea Selatan Dalam Pengembangan Desa Melalui Sistem Saemaul Undong (Studi Kasus Kerjasama Lintas Batas Daerah Istimewa Yogyakara-Gyeongsangbuk-Do). Transformasi Global, 2(2).
K.J. Holsti, “Politik Internasional: Kerangka Analisa”, Jakarta: Erlangga, 1993, hal. 652-653
Karns, M. P., & Mingst, K. A. (Eds.). (2003). The United States and multilateral institutions: Patterns of changing instrumentality and influence. Routledge.
Kementerian Seketariat Negara (n,d). Tugas dan Fungsi. Diperoleh Pada setneg.go.id: w.setneg.go.id/baca/index/tugas_dan_fungsi
Krisna, D. (1993). Kamus Politik Internasional. Grasindo.
Legowo, TA, 2006, Reformasi Parlemen Indonesia, Dalam Piliang, Indra J dan T.A Legowo (Edit), Desain Baru Sistem Politik Indonesia, Center For Strategic and International Studies, Jakarta.
Little, R., & Smith, M. (Eds.). (2006). Perspectives on world politics. Psychology Press.
Mahendra, A. O. (2018). Program Legislasi Nasional Instrumen . Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 2(1), 1-8.
Mahfud, M. D. (2010). Gus Dur; Islam, Politik dan Kebangsaan. LKIS PELANGI AKSARA
Moleong, L. J. (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. XI. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Muhammadiyah Malang Press. Malang.
Muzwardi, A. (2016). Kerjasama Korea Selatan–Indonesia dalam Manajemen Bencana Alam (Rekontruksi Aceh Pasca Tsunami Samudera Hindia). Andalas Journal of International Studies (AJIS), 5(2), 178-193.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang. Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara.
Perwira, A. A. B., & Yani, Y. M. (2006). Pengantar ilmu hubungan internasional. PT Remaja Rosdakarya.
Rahmah, Y.N. (2014). Indonesia Diplomacy to Commute Indonesia. Migrant Workers From Death Sentence in Saudi Arabia (2011-2013).
Rana, K. S. (2011). 21st-Century Diplomacy: A Practitioner's Guide. Bloomsbury Publishing USA.
Rudy, T.May. 2011. Hukum Internasional 1. Bandung: PT. Refika Aditama
Sekertariat Kabinet Republik Indonesia ( 2019, 10 September). 6 MoU Ditandatangani, Termasuk Pertukaran dan Kerja Sama Bidang Legislasi RI-Korsel. Diperoleh Pada: setkab.go.id
Sekertariat Kabinet Republik Indonesia ( 2019, 10 September). 6 MoU
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.
Simamora, J. (2013). Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 388-401.
Strauss, A. (1998). Basics of qualitative research: Techniques and procedures for developing grounded theory.
Surmayadi, Nyoman. I. (2005). Efektifitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Jakarta. Citra Utama.
The National Assembly of The Republic of Korea, “On Legislation”. Diperoleh Pada Korean.assembly.go.kr: The National Assembly of The Republic of Korea, “On Legislation,” http://korea.assembly.go.kr/int/act_01.jsp
Tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet RI. Diperoleh Pada Setneg.go.id: https://www.setneg.go.id/baca/index/tugas_dan_fungsi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang Dasar pasal 22 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Pasal 17 ayat (3) Nomor 10 Tahun 2004
Van Horn, C. E., & Van Meter, D. S. (1977). The implementation of intergovernmental policy. Policy studies review annual, 1(1), h.100-103.
Wahab, S. A. (2008). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Universitas