Penerapan Diversi pada Kasus Tindak Pidana Pembunuhan oleh Anak Sebagai Bagian dari Nilai Restorative Justice
Main Article Content
Abstract
Penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak merupakan representasi dari paradigma keadilan restoratif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Diversi pada tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur menjadi isu hukum yang kompleks karena berhadapan langsung dengan sifat kejahatan yang tergolong berat serta tuntutan keadilan bagi korban dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, dasar hukum, serta implementasi diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum positif Indonesia, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan teori konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi dalam konteks ini lebih menekankan pada upaya pemulihan, pertanggungjawaban yang proporsional, serta reintegrasi sosial anak, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban. Keterbatasan penerapan diversi tidak serta-merta meniadakan seluruh nilai restorative justice dalam penanganan perkara pembunuhan oleh anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip restoratif masih dapat diinternalisasikan dalam proses peradilan formal, khususnya pada tahap pemidanaan dan pembinaan, melalui pendekatan yang menekankan pemulihan psikologis, tanggung jawab moral, serta reintegrasi sosial anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.
Bambang Sunggono, (1997). Metodologi Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada.
Fadlian, A. & others. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1035–1050. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Kusumawardhani, D. L. L. H. N. (2023). Dinamika Implementasi Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana. UNES Law Review, 5(4), 1908–1918.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice (Cet. 1). Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana Prenada Media Group.
Moshe, R. S. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Kasus KDRT: Antara Keadilan dan Perlindungan Korban. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1), 483–493. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6296
Rahayu Sri Utami, Nanda Fitri Dian Permatasari, & Marendra Agistia. (2024). Tindak Pembunuhan Dan Pelecehan Seksual Oleh Anak Dibawah Umur. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(12), 218–223. https://doi.org/10.62504/jimr1095
Ronny Hanitijo Soemitro, (1990), Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia.
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M., Rozi, F., Azis, A., & Jum’ah, J. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:275099180
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak