Patologi Perizinan Tambang: Studi Literatur atas Pencabutan IUP Nikel Raja Ampat Tahun 2025

Main Article Content

Nayla Sri Ayudya Pratiwi
Nabila Saifani Azahra
Amal Abdelsalam Yousif Alnaqbi

Abstract

Penelitian ini menganalisis patologi perizinan tambang melalui studi literatur atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat tahun 2025. Kajian ini menggunakan teori birokrasi Max Weber sebagai kerangka untuk memahami penyimpangan dalam proses administrasi pemerintahan. Dalam perspektif birokrasi ideal Weber, pelayanan publik seharusnya berjalan berdasarkan aturan formal, hierarki yang jelas, dan keputusan yang impersonal. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa proses perizinan di Raja Ampat justru jauh dari prinsip rasional-legal tersebut. Penyalahgunaan kewenangan, pengabaian AMDAL, lemahnya koordinasi pusat–daerah, serta tumpang-tindih regulasi mencerminkan patologi birokrasi yang serius. Minimnya partisipasi masyarakat adat juga memperburuk kualitas tata kelola. Akibatnya, kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan menurunnya kepercayaan publik tidak terhindarkan. Karena itu, pencabutan IUP merupakan langkah benar tetapi terlambat, sebab akar masalahnya adalah kegagalan prinsip birokrasi Weberian untuk bekerja. Perbaikan tata kelola perlu fokus pada penguatan pengawasan, penyelarasan regulasi, dan penerapan prinsip birokrasi rasional-legal secara konsisten. 

Keywords: Patologi, Raja Ampat, AMDAL, Pertambangan

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratiwi, N. S. A., Azahra, N. S., & Alnaqbi, A. A. Y. (2026). Patologi Perizinan Tambang: Studi Literatur atas Pencabutan IUP Nikel Raja Ampat Tahun 2025. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 762–775. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.13453
Section
Articles
Author Biographies

Nabila Saifani Azahra, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Program Studi Ilmu pemerintahan, Semester 3

Amal Abdelsalam Yousif Alnaqbi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Semester 3

References

Ampat, R. (2025). Raja Ampat dalam Bayang-Bayang Tambang: Haruskah Dilanjutkan?

Batara, A. (2025). Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Green Network. https://greennetwork.id/gna-knowledge-hub/tambang-nikel-raja-ampat-dan-dampak-eksploitasi-sumber-daya-alam/.

Darongke, B. B. (2017). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA. Jurnal Hukum, V(10), 66–71.

Fuqoha, F., Nugraha, L. F., Soleha, D. A., & Khaerunnisa, S. K. (2023). Harmonisasi Regulasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diantara Kesejahteraan Sosial dan Kepentingan Nasional. Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa), 3(1).

Greenpeace. (2025). Kritik Industrialisasi Nikel, Aktivis Greenpeace Gelar Aksi di Konferensi Nikel Internasional di Jakarta. Greenpeace Indonesia. https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/63070/aktivis-greenpeace-aksi-di-konferensi-nikel-internasional/

Haq, F. A., Musyafa, D. A., & Rosidin, U. (2025). Desentralisasi dan harmonisasi kebijakan: Rekonstruksi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam negara kesatuan. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 17–32.

Ibrahim, A. S., & Idris, I. (2025). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan: Tinjauan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 116-125.

Indonesia, W. L. H. (2025). Pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat Adalah Tindakan Yang Terlambat dan Setengah Hati. WALHI. https://www.walhi.or.id/pencabutan-4-izin-usaha-pertambangan-iup-di-raja-ampat-adalah-tindakan-yang-terlambat-dan-setengah-hati.

Lipsky, M. (1980). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public services. New York: Russell Sage Foundation.

Miles, M. B. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. Thousand Oaks.

Putri, E. S. dan D. H. (2025). Tantangan dan peluang hilirisasi pertambangan komoditas mineral batubara menuju indonesia emas 2045 : evaluasi penegakan hukum dan penataan administrasi perizinan tambang. Rechts Viding, 14(April), 107–123.

Salsabil, H. H., Munazih, M., Rahmanto, F., Puspita Sari, M. I., & Pawestri, E. (2021). Izin yang Dicabut, Alam yang Diselamatkan? Analisis Hukum atas Pencabutan Tambang di Raja Ampat. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 61.

Situmeang, O., & Redi, A. (2025). Rekonstruksi Mekanisme Hukum dalam Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Berdasarkan Asas Kemanfaatan Hukum. Jurnal Retentum, 07(01), 415–433.

Soeharto, Q. W. (2025). Pertambangan Nikel Di Raja Ampat. Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI, 3(6). https://perpustakaan.dpr.go.id/sipinter/index/detail/id/181.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. Berkeley: University of California Press.ADDIN.

Wijaya, A. A. (2025). PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN NIKEL DI RAJA AMPAT DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6).

Wijaya, A. A., Madura, U. T., & Inda, P. T. (2025). PERTAMBANGAN NIKEL DI RAJA AMPAT DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(6).

Yanni, F., & Siregar, D. (2020). Aspek Hukum Penyederhanaan Perizinan Badan Usaha di Bidang Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 184–192.

Yulianingrum, A. V. (2022). KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BATUBARA PADA NEGARA AMERIKA, CINA, INDONESIA (Studi. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(02), 171–192.