Dampak Penempatan Kamar Hunian Terhadap Perilaku Narapidana Lapas Kelas I Bandar Lampung
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penempatan kamar hunian terhadap perilaku narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Penempatan narapidana menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, sehat, dan kondusif bagi proses pembinaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan menggunakan teori konflik dari Bart Klem, di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Informan terdiri dari petugas pemasyarakatan dan narapidana dari berbagai blok hunian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan kamar hunian yang tidak memperhatikan faktor psikososial, klasifikasi risiko, dan latar belakang narapidana dapat menimbulkan konflik, tekanan emosional, hingga penguatan jaringan kriminal di dalam Lapas. Sebaliknya, penempatan yang tepat dapat mendorong interaksi sosial yang sehat dan mendukung proses rehabilitasi. Oleh karena itu, penempatan kamar hunian harus dilakukan secara strategis dan terintegrasi dengan asesmen psikososial, serta didukung dengan infrastruktur memadai dan program pembinaan yang menyeluruh.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdullah, R. H. (2016). Urgensi penggolongan narapidana dalam lembaga pemasyarakatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 49–60. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.587
Akhsan, M., & Santoso, I. (2022). Dampak psikis pemindahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 11(1), 147–153. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.10176
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak.
Bimantoro, U., Irfan, M. N., & Rambe, M. S. (2022). Dampak overkapasitas di lembaga pemasyarakatan kelas I Cipinang bagi narapidana. Journal of Legal Research, 4(4), 1089–1104. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i4.21528
Bogdan, R. C., & Biklen, S. K. (1982). Qualitative research for education: An introduction to theory and methods. Allyn & Bacon.
Damanik, R. (2024). Pengawasan balai pemasyarakatan dalam meminimalisir residivis pada masa pembebasan bersyarat [Skripsi, UIN Ar-Raniry]. Repository UIN Ar-Raniry.
Jamil, M. M. (2007). Mengelola konflik, membangun damai. Walisongo Mediation Centre.
Kodir, M. L. A. (2020). Dampak penempatan kamar hunian terhadap perilaku narapidana lapas kelas IIB Gunung Sugih [Skripsi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan].
Lestariono, W., & Rahman, F. (2021). Model interaksi narapidana kelas IIA Palangka Raya. Jurnal Sociopolitico, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v3i1.36
Nurrisaa, F., Hermina, D., & Norlaila. (2025). Pendekatan kualitatif dalam penelitian: Strategi, tahapan, dan analisis data. Jurnal Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran, 2(3), 793–800.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sari, M. A., & Awangga, A. (2023). Penempatan narapidana di rumah tahanan sebagai bentuk pembinaan lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(10).
Sholehudin, M. R., & Jarodi, O. (2022). Optimalisasi penempatan kamar hunian narapidana sebagai pencegahan tindak kekerasan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(4), 1483–1490.
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Literasi Media Publishing.
Subekti Budi Utami, N. (2023). Reformasi penologi: Urgensi penempatan dan pembinaan bagi narapidana transgender di Indonesia. Mimbar Hukum, 35(2). https://doi.org/10.22146/mh.v35i2.7162
Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.
Sukardi. (2006). Penelitian kualitatif-naturalistik dalam pendidikan. Bumi Aksara.
Tarigan, A., Meliala, M. B., Syawal, & Siregar, A. (2022). Pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Rectum, 4(1), 261–270.