Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Hukum Bagi Korban

Main Article Content

Aminah
Tita Supartika
Aji Mulyana

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak buruk pada individu dan keluarga. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT serta perlindungan hukum bagi korban menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT dan upaya perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan praktisi hukum, pejabat terkait, serta studi kasus yang relevan. Sumber data juga diperoleh melalui dokumentasi hukum dan literatur yang berkaitan dengan KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya penegakan hukum yang tegas dan keterbatasan pemahaman masyarakat tentang KDRT. Perlindungan hukum bagi korban belum sepenuhnya optimal, meskipun ada sejumlah regulasi yang memberikan hak perlindungan bagi korban KDRT. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku KDRT perlu diperkuat dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat serta pelaksanaan yang lebih tegas. Perlindungan hukum bagi korban harus lebih diperhatikan agar korban dapat memperoleh haknya dengan optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aminah, Tita Supartika, & Aji Mulyana. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Hukum Bagi Korban. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(5), 1410–1420. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i5.10773
Section
Articles

References

Achmad, A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Kencana.

Ali, M., & Asrori, M. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Wacana Prima.

Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024: Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2023). Laporan Tahunan 2023. Jakarta: LPSK.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi & Arief, B. N. (1998). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Rahmawati, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum positif dan hukum pidana Islam: Studi kasus di Polrestabes Surabaya (Tesis tidak dipublikasikan). Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64.

Soekanto, S. (2006). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (1995). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Wiyono, S. (2009). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual. Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Perlindungan bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.