Analisis Yuridis Normatif Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penipuan: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 395 K/Pid.Sus/2018
Main Article Content
Abstract
Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari penipuan menimbulkan problematika hukum terkait pembuktian unsur “patut diduga” dan penerapan pemidanaan kumulatif. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Menganalisis konstruksi yuridis TPPU dari hasil penipuan dalam Putusan MA No. 395 K/Pid.Sus/2018, dan 2) Mengkaji standar pembuktian unsur “patut diduga” secara normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data berupa bahan hukum primer yakni UU No. 8 Tahun 2010, KUHP, dan Putusan MA No. 395 K/Pid.Sus/2018, serta bahan hukum sekunder dari doktrin. Analisis dilakukan secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, TPPU dapat diproses bersamaan dengan tindak pidana asal penipuan tanpa menunggu putusan inkrah berdasarkan Pasal 69 UU 8/2010 yang menganut doktrin autonomous crime. Majelis Hakim tepat menerapkan concursus realis karena terdapat dua actus reus dan mens rea berbeda. Kedua, standar pembuktian “patut diduga” dalam putusan a quo menggunakan reasonable person test dengan circumstantial evidence dari LHA PPATK. Namun belum ada pedoman teknis yang seragam sehingga berpotensi menimbulkan disparitas. Rekomendasi penelitian ini adalah Mahkamah Agung perlu menerbitkan SEMA tentang indikator objektif “patut diduga” dan pembentuk UU perlu merevisi UU 8/2010 untuk memperkuat asas lex certa
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.