Analisis Implementasi Kebijakan Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Perspektif SDG 5 Kota Surabaya
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan meskipun Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah diterbitkan, mencerminkan adanya kesenjangan serius antara semangat regulasi dan realitas implementasinya di lapangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan tersebut dalam perspektif kesetaraan gender sebagai bagian dari upaya pencapaian Sustainable Development Goals Goal 5, dengan mengidentifikasi faktor penghambat pada empat variabel utama teori implementasi George C. Edward III. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis isi terhadap dokumen kebijakan, laporan resmi, dan literatur akademis yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi seluruhnya menghadapi hambatan yang signifikan dan saling memperlemah satu sama lain. Kasus kekerasan seksual terus meningkat dari 1.628 kasus pada tahun 2021 menjadi 2.681 kasus pada tahun 2024, sementara paradoks ditemukan pada Kota Surabaya yang mencatat Indeks Ketimpangan Gender rendah sebesar 0,128 namun tetap berada dalam provinsi dengan kasus kekerasan seksual tertinggi ketiga secara nasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPKS, integrasi target penurunan ketimpangan gender dalam perencanaan daerah, serta formalisasi peran komunitas sipil kampus sebagai mitra strategis institusi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.