Peran DISPERINAKKER Kota Salatiga dalam Mengatasi Tuna Karya Perspektif UU No.13 Tahun 2003
Main Article Content
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DISPERINAKER) dalam mengatasi tuna karya dan efektivitas program kerja dalam meminimalisir persentase tuna karya di Kota Salatiga perspektif UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Peran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kera Kota Salatiga dalam rangka mengatasi tingkat pengangguran yang tinggi terdapat beberapa program kerja yang menjadi penunjang dalam membantu mengurangi angka pengangguran antara lain pelaksanaan kegiatan jobafair yang diadakan selama 2x dalam satu tahun, kolaborasi dengan beberapa perusahaan, adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berfungsi untuk pendaftaran AK1 bagi pencari kerja, serta membuat suatu aplikasi yang memudahkan akses pencari kerja yaitu SiOLGA. Dalam menjalankan program kerjanya, tentunya terdapat hambatan atau tantangan yaitu terkait anggaran, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pelaporan informasi khususnya pada AK1. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan berpacu pada data primer melalui wawancara dan sekunder melalui berbagai pustaka lainnya. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga sebagai instansi pemerintah yang berwenang membawahi perihal ketenagakerjaan telah efektif dan sesuai terhadap upaya untuk mengurangi maupun mempertahankan persentase pengangguran di Kota Salatiga dengan berbagai program kerja sudah terealisasikan. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase angka pengangguran di Kota Salatiga mengalami penurunan yang awalnya mencapai angka 4,57% pada tahun 2023 menjadi 3,86% pada tahun 2024.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abd. Abdul, k. (2014), Dasar-dasar hukum Ketenagakerjaan, Bandung: Citra Aditya Bakti. Agusalim, l. (2022), Perencanaan Ketenagakerjaan, Malang: Madzamedia, Cet Ke-1 Administrator, Apa itu Pelatihan Kerja?, Diakses dari https://bantuan.kemnaker.go.id pada 20
Desember 2024
Diakses dari https://semarangkab.bps.go.id/ pada 20 November 2024
Diakses dari https://siduta.medan.go.id pada 19 Desember 2024
Diakses dari https://www.bps.go.id/, pada 20 November 2024
Disperinakker. (2024), Buku Saku Kabupaten Madiun Job Fair, Madiun: Disperinakker Kota
Madiun.
Disperinakker Kota Salatiga, SIOLGA, Diakses dari https://siolga.salatiga.go.id pada 20 Desember
Irvanto, j.c. dkk. (2017), Peran Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) dalam mengurangi tingkat pengangguran Kota Samarinda, Samarinda: eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 5, Nomor 2.
Lilis, dkk. (2024), Analisis peran Dinas Tenaga Kerja dalam mengurangi Jumlah Pengangguran di Kota Mataram, Mataram: MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, Vol.2, No. 3.
Nafarin. (2009), Penganggaran perusahaan, Jakarta: Salemba Empat, Edisi Ke-3
Panelewen, n. dkk. (2020), Pengaruh Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Tenaga Kerja Terhadap Produk Domestik Regional Bruto (Pdrb) Di Kota Manado, Manado: Jurnal
Berkala Ilmiah Efisiensi, Vol. 20, No.1
Parapak, k.p. dkk. (2018), Upaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi dalam mengatasi
Pengangguran di Kabupaten Kutai Timur, Samarinda: eJurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.6,
Nomor 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tatacara memperoleh Informasi
Ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja
PERDA Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Sukirno, s. (2000) Pengantar teori: Makroekonomi, Depok: Rajawali Press, Edisi ke-2. Sukirno, s. (2004), Pengantar Teori Makroekonomi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Edisi ke-3,
Cet ke-15.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Wawancara dengan Bapak Sigit di DISPERINAKKER Kota Salatiga pada 19 Desember 2024