Membangun Kultur Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Penegakan Hukum
Main Article Content
Abstract
Dalam sistem hukum terdapat tiga pilar penting yang wajib ada dalam upaya melakukan penegakan hukum, yaitu substansi (peraturan perundang-undangan), struktur (aparat penegak hukum) dan kultur (budaya hukum). Berdasarkan teori tersebut kultur merupkan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat). Hukum tidak akan tegak manakala aparat hukumnya tidak berintegritas. Oleh karenanya, diperlukan berbagai upaya untuk mewujudkan aparat hukum yang berintegritas tersebut antara lain melalui penciptaan kultur yang mendukung agar penegak hukum mempunyai sikap, nilai dan cara pandang yang benar dalam mengemban tugas menegakkan hukum demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini menampilkan upaya mewujudkan penegak hukum yang berintegritas tersebut yang harus dimulai pada saat proses pendidikan dan pengaturan kode etik sebagai pijakan tingkah laku dalam menjalankan profesi sebagai aparat penegak hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Akub, M. S & Baharu, B. (2012). Wawasan Due Process of law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education
Databoks. (2019). Cek Data: Berapa Pejabat Penegak Hukum Terjerat Kasus Korupsi?. Available at https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/17/cek-data-berapa-pejabat-penegak-hukum-terjerat-kasus-korupsi. Accessed April 4, 2022
Desca L. N. (2016). Deretan aparat penegak hukum di tangan KPK. Avalibale at https://www.antaranews.com/berita/562954/deretan-aparat-penegak-hukum-di-tangan-kpk. Accessed April 4, 2022
Fanny F. (2018). 28 Aparat Pengadilan Tersandung Kasus Korupsi. Available at https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01303993/28-aparat-pengadilan-tersandung-kasus-korupsi-433881. Accessed April 5, 2022
Faizal, L. (2012). Perilaku Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum Progresif Dalam Perspektif Pembangunan hukum Nasional, Jurnal Asas, Volume 4 No. 1, https://doi.org/10.24042/asas.v4i1.1666
Iksan, D. P. (2014). Dari Hatta Sampai Hoegeng: Kisah Tokoh-Tokoh Paling Jujur dan Pantang Korupsi, Yogyakarta: Octopus
Imran (Ed.). (2018). Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Komisi Yudisial
Majalah Integritas, April 2013
Muhammad, A. K. (2006). Etika Profesi Hukum: Bandung: Citra Aditya Bhakti
Noor, A. (2014). Pemberantasan Judicial Corruption Melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Progresif, Research Results at Research and Community Service Institutes UIN Walisongo Semarang
Nugroho, F. M (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi: Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat, Jurnal Rechtidee, Vol. 11. No. 1, Juni 2016
Notohamidjojo. (2011). Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media
Rahmat R.P. (2020). Baharuddin Lopa (2): Sosok Teladan dan Harapan Bangsa. Available at https://ibtimes.id/baharuddin-lopa-2-sosok-teladan-dan-harapan-bangsa/. Accessed April 5, 2022
Salma, S. (2017). Prinsip-Prinsip Baharuddin Lopa dalam Penegakan Hukum, Jurnal Pendidikan Islam: Pendekatan Interdisipliner, Volume 2 No. 1 Juni 2017
Siregar, B. (1999). Catatan Bijak “Membela Kebenaran, Menegakkan Keadilan”, Bandung: Remaja Rosdakarya
Soekanto, S. (2002). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada
__________. (2002). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada
Syamsudin, M. (2012). Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Jakarta: Kencana
Warassih, E. (2005). Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Yogyakarta: Surya baru Utama
Winarta, F.H. (2012). Membangun Profesionalisme Aparat Penegak Hukum, Jakarta: Komisi Hukum Nasional