Agen Perusak Koleksi Museum Sunan Drajat Kabupaten Lamongan

Main Article Content

Mochammad Ferry Firmansyah

Abstract

Museum merupakan tempat berbagai peninggalan budaya disimpan, dilindungi, sekaligus dipamerkan kepada masyarakat. Pelindungan terhadap koleksi museum merupakan cara untuk melestarikan benda dan informasi serta nilai penting yang terkandung didalamnya. Setiap museum memiliki faktor penyebab kerusakan koleksi yang berbeda-beda. Faktor penyebab kerusakan merupakan hal penting untuk diketahui sebelum pihak manajemen museum memutuskan sistem pelestarian yang akan dilakukan. Museum Sunan Drajat merupakan salah satu museum yang ada di Jawa Timur serta memiliki berbagai koleksi peninggalan Sunan Drajat. Penulis menemukan banyak kerusakan koleksi yang terjadi sehingga perlu adanya identifikasi faktor kerusakan guna menentukan penanganan yang tepat.. Metode penelitian yang digunakan adalah metode survei, observasi, studi pustakan serta dokumentasi. Selanjuynya data dianalisis menggunakan analisis kualitatif dan analisis kerusakan. Teori yang digunakan sebagai dasar acuan penelitian ini adalah teori 10  agen perusak koleksi. Hasil analisis menunjukkan adanya 10 agen perusak pada museum sunan drajat. Oleh karena itu perlu adanya penanganan lingkungan dalam dan luar, penanganan koleksi, serta penanganan manajemen dan staff museum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Firmansyah, M. F. (2024). Agen Perusak Koleksi Museum Sunan Drajat Kabupaten Lamongan. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(7), 276–288. https://doi.org/10.56799/jim.v3i7.4003
Section
Articles

References

Herman, V. J. 1989/1990. Pedoman Konservasi Koleksi Museum. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2015 Tentang Museum. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733. Jakarta.

Michalski, S. 2020. “Incorrect Temperature”, dalam Agent of Deterioration, Canadian Conservation Institute (CCI). Ottawa: Canadian Heritage.

Michalski, S. 2020. “Light, Ultraviolet and Infrared”, dalam Agent of Deterioration, Canadian Conservation Institute (CCI). Ottawa: Canadian Heritage.

Nazir, M. 1988. Metode Penelitian edisi 3. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pemerintah Indonesia. 2010. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168. Jakarta.

Sugiarto, E. 2015. Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi dan Tesis. Yogyakarta: Suaka Media.

Sustiyadi, E. 2012. “Preservasi dan Konservasi Naskah Koleksi Museum Sonobudoyo Yogyakarta” (Tesis). Yogyakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.

Sutaarga.M.A. 1998. Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Museum. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Suyono. 1979. Metode Konservasi Peninggalan Kepurbakalaan. Jakarta: Direktorat Perlindungan dan Pemeliharaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala.

Tjahyono, Herry. 2002. Pengamanan Museum (Museum Security). Jakarta: Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.