Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Siber (Cyber Crime) Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya tindak pidana siber (cybercrime) di Indonesia yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya dalam aspek penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana siber berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta mengkaji konsistensi dan harmonisasi regulasi dalam menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif denga pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum terhadap cybercrime telah memiliki dasar hukum yang memadai, dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan aparat penegak hukum, kompleksitas pembuktian digital, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, terdapat disharmoni antara Undang-Undang ITE dengan KUHP dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang berpotensi menimbulkan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan kepastian hukum di era digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arif, B. N. (2007). Tindak pidana mayantara: Perkembangan kajian cyber crime di Indonesia. Rajagrafindo Persada.
Atmadja, I. D. G. (2021). Legal ideology on social justice perspective. Journal of Equity of Law and Governance, 1(2), 158–163.
Audina, W. (2026). Kajian yuridis normatif terhadap pengaturan tindak pidana siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 7374–7386.
Budhiyanto. (2014). Teori hukum konvergensi. Refika Aditama.
Dermawan, A., Saputra, E., & Hutagalung, J. E. (2021). Peran masyarakat dalam menaati hukum dan mendukung perkembangan teknologi komputer dalam bisnis digital. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 569–573.
Herlindah, & Darmawan, Y. (2022). Development legal theory and progressive legal theory: A review in Indonesia's contemporary legal reform. Peradaban Journal of Law and Society, 1(1), 20–30.
Dasco, S. (2022). Cybercrime in the context of criminal defamation in Indonesia. Webology, 19(2), 803–813.
Gorde, F. (2022). Beyond cybercrime: New perspective on crime, harm and digital technologies. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 11(1), 1–8.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Irfani, N. (2020). Asas lex superior, lex specialis, dan lex posterior: Pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 307–316.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Munir. (2024). Kajian Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 1–12.
Nazran, F., & Siregar, F. Y. D. (2022). Realizing people's welfare in economic globalization: Perspective of the law on information and electronic transactions. Veteran Law Review, 5(1), 1–14.
Remmelink, J. (2014). Pengantar hukum pidana material: Prolegomena dan uraian tentang teori, ajaran dasar. Maharsa.
Shidarta. (2022). Multisentrisme humaniora digital: Filsafat hukum masa depan dan masa depan filsafat hukum. Binus University.
Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Widayanti, P. W. (2022). Tindak pidana pencurian data nasabah dalam bidang perbankan sebagai cyber crime. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 2(2), 1–21.
Widhiayanti, H. N. (2020). The urgency of harmonizing competition laws in moving towards the ASEAN Free Trade Area. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 45–68.
Widodo, D. P. (2019). Pancasila di era paska ideologi. Veritas et Justitia, 5(1), 1–9.
Yudustira, M., & Ramadani, R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap efektivitas penanganan kejahatan siber terkait pencurian data pribadi menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 oleh KOMINFO. UNES Law Review, 5(4), 3917–3929.
Zhafira, I., Ismansyah, & Yoserwan. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021). UNES Journal of Swara Justicia, 7(3), 901–912.