Dilema Keadilan Restoratif pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Antara Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan Korban

Main Article Content

Delvasta Caesar Endyka
Wahid Hermanto
Angga Praditya Alif Handriawan
Ahmadi Sholeh
Noor Rohmat

Abstract

Keadilan restoratif (restorative justice) berkembang sebagai paradigma penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, penerapan konsep tersebut pada tindak pidana kekerasan seksual masih menimbulkan perdebatan karena berpotensi berbenturan dengan kepastian hukum serta hak korban untuk memperoleh keadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema penerapan keadilan restoratif dalam perkara kekerasan seksual dengan meninjau aspek perlindungan korban, kepastian hukum, dan kebijakan hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keadilan restoratif menawarkan penyelesaian yang lebih humanis, penerapannya terhadap perkara kekerasan seksual memiliki risiko reviktimisasi, ketimpangan relasi kuasa, serta mengurangi efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu, implementasi restorative justice harus dibatasi secara ketat dan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, dan proses peradilan yang adil sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Endyka, D. C., Hermanto, W., Handriawan, A. P. A., Sholeh, A., & Rohmat, N. (2026). Dilema Keadilan Restoratif pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Antara Kepastian Hukum dan Hak Pembelaan Korban. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4861–4877. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.19142
Section
Articles
Author Biographies

Delvasta Caesar Endyka, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Wahid Hermanto, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Angga Praditya Alif Handriawan, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Ahmadi Sholeh, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia

Magister Hukum, Fakultas Hukum

Noor Rohmat, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia

Magister Hukum, Fakultas Hukum

References

Anggraini, S. R., & Almunawaroh, S. (2023). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. ABDIMAS Iqtishadia, 1(1), 114–121. https://doi.org/10.32493/iqtis.v1i1.31739

Dr. Amsori, S. H. M. H. S. M. M. M. C. C. S. H. S. I. P. M. H. M. A. N. S. H. M. K. (2026). MEMBUMIKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. PENERBIT KBM INDONESIA. https://books.google.co.id/books?id=6WXOEQAAQBAJ

Maziyyah, R., Amanda, S., Syndo, D., Shohihah, M., Sunan, U. I. N., Surabaya, A., & Airlangga, U. (2024). Questioning Justice in Law Enforcement for Children as Victims of Criminal Acts of Sexual Intercourse. Jurnal Hukum Pidana Islam Al-Jinayah, 1(1), 278–290.

Murdiana, E., Vela, A., Negeri, I., Siwo, J., Brawijaya, U., Syafaah, D., Tengah, L., Seksual, K., & Responsif, H. (2025). REFORMASI HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DARI KUHP KE KEADILAN KORBAN. Jurnal Supremasi, 15(2), 62–82.

Nulhakim, L. (2024). IMPLEMETASI KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13(2), 306–312.

Prof. Dr. Rudi Margono, S. H. M. H. (2026). Senjata di Tangan Anak: Hukum Pidana Anak dan Delinkuensi Remaja (Hukum Pidana Khusus & Kriminologi Anak). PROFESOR RUDI MARGONO. https://books.google.co.id/books?id=wWXOEQAAQBAJ

Putri Silvah Al Hikmah, Dinda Fajarohma, H. S. (2023). Perlindungan Bagi Korban Pelecehan Seksual Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 204–224. https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1248

Safiuddin, S., Abdullah, S. A., Sirjon, L., & Ardiyanto, E. (2025). Ratio Legis Ketidakhadiran Restorative Justice dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Halu Oleo Legal Research, 7(3), 519–536.

Tambunan, L. H. B. (2026). Keadilan restoratif sebagai upaya pemulihan hak korban dalam hukum pidana. CAUSA, 16(6), 1–12.

Yasin, P. H. (2025). Legal Analysis Of The Problems Of Implementing Restorative Justice In Cases Of Sexual Violence. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 81–86. https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.7585