Kekosongan Pengaturan Online Dispute Resolution sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk transaksi elektronik yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Kondisi tersebut melahirkan Online Dispute Resolution (ODR) sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang memanfaatkan teknologi informasi dalam proses penyelesaiannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan pengaturan ODR dalam sistem hukum Indonesia serta urgensi penguatan regulasi guna mendukung efektivitas penyelesaian sengketa di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, belum terdapat pengaturan khusus yang mengatur pelaksanaan ODR secara komprehensif. Kekosongan pengaturan tersebut terlihat pada aspek definisi, prosedur pelaksanaan, pembuktian digital, dan kekuatan hukum hasil penyelesaian sengketa secara daring. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, dan mendukung optimalisasi ODR sebagai alternatif penyelesaian sengketa di era transformasi digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Achya, S. H., Agustina, I. T., Yuliana, & Niken, P. (2024). Urgensitas Pembentukan Regulasi Khusus Online Dispute Resolution (ODR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Indonesia. Jurnal Kebijakan Reformasi Hukum, 1-12.
Ashari, N. F., Rahman, M. G., & Sutiyoso, B. (2026). Urgensi Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution dalam Sistem Hukum Indonesia. Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 40-51.
Hatibie, H. S. (2025). Revolusi Penyelesaian Sengketa Digital: Transformasi Sistem Peradilan Melalui Online Dispute Resolution di Era Ekonomi Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 9920-9934.
Munira, Novitasari, I., Riskayanti, & Abbas, Y. R. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Era Digital : Upaya Perlindungan Merek Dalam Ekosistem E-Commerce Indonesia. Semarang Law Review (SLR), 350-366.
Nasar, M., & Salsabila, T. (2024). Pemanfaatan Potensi E-Commerce pada PeningkatanKeragaman Bisnis Lokal di Sulawesi Selatan; Perspektif Transformasi Digital. GIAT: Teknologi untuk Masyarakat, 25-37.
Prasetyaji, A. P., Firnanda, A., & Gavin, D. (2024). Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border E-Commerce Guna Mewujudkan Perfect Procedural Justice. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 878-891.
Rediasa, K. D., Adnyani, N. S., & Herman, I. G. (2026). Online Dispute Resolution (ODR) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jual Beli Akun Game Online berbasis Aset Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum , 3398-3414.
Samudra, I., Riqki, A. A., Khairi, S. M., Ikram, M., Syukri, M., & Tami, B. I. (2026). Mempertimbangkan Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Normatif, 1-8.
Siboro, R. P., Purba, B., & Nababan, F. (2025). Analisis Literatur Tentang Perbandingan Arbitrase Dan Jalur Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 188-196.
Solikhin, R. (2023). Perkembangan dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 65-79.