Strategi Collaborative governance dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan sampah di Provinsi Bali telah menjadi isu strategis tata kelola publik karena timbulan sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, konsentrasi wilayah perkotaan Sarbagita, dan keterbatasan infrastruktur pengolahan sampah. Kondisi TPA yang melebihi kapasitas, belum meratanya ketersediaan TPS3R dan TPST, serta implementasi kebijakan yang masih cenderung sektoral menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pemerintah secara tunggal. Artikel ini bertujuan menganalisis pelaksanaan collaborative governance dalam pengelolaan sampah di Provinsi Bali serta merumuskan strategi penguatannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan kunci, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan kerangka collaborative governance Ansell dan Gash, khususnya kriteria inisiasi sektor publik, keterlibatan aktor nonpemerintah, partisipasi dalam perumusan kebijakan, pengorganisasian kolaborasi secara formal, orientasi konsensus, dan fokus pada kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah berperan sebagai inisiator dan fasilitator kolaborasi melalui regulasi, forum koordinasi, dan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Temuan khas penelitian ini adalah peran strategis desa adat sebagai collaborative hub yang menerjemahkan kebijakan formal ke dalam norma sosial, perarem, pengawasan komunitas, dan tindakan kolektif masyarakat. Namun, kolaborasi masih menghadapi kesenjangan kapasitas, partisipasi masyarakat yang belum merata, dan koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Artikel ini merumuskan lima strategi penguatan: penguatan desa adat, kelembagaan kolaborasi lintas sektor, kemitraan ekonomi sirkular, pendidikan dan inovasi, serta pembinaan dan pengawasan kolaboratif..
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Astuti, R. S., Warsono, H., & Rachim, A. (2020). Collaborative governance dalam perspektif administrasi publik. Program Studi Doktor Administrasi Publik Press.
Avitadira, K., & Indrawati, N. (2023). Upaya mengatasi permasalahan sampah di DKI Jakarta tahun 2021: Tinjauan collaborative governance. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(1), 49–69.
Berlia, G. W., & Puspaningtyas, A. (2023). Strategi pengelolaan sampah melalui collaborative governance di TPST Desa Bambe Kabupaten Gresik. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(4), 345–355.
Chotimah, H. C., Iswardhana, M. R., & Rizky, L. (2021). Model collaborative governance dalam pengelolaan sampah plastik laut guna mewujudkan ketahanan lingkungan maritim di Kepulauan Seribu. Jurnal Ketahanan Nasional, 27(3), 348–376.
Dzulfikar, A. B., Hendrawan, A. P., & Santoso, D. (2019). Kajian alur dan proses pengelolaan sampah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam Prosiding Seminar Nasional Pascasarjana Departemen Teknik Sipil FT-UI (hlm. 355–362).
Firdaus, M. (2023). Empat elemen governance dalam pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. The Journalish: Social and Government, 4(4), 471–481. https://doi.org/10.55314/tsg.v4i4.689
Firdausi, E. (2024). Implementasi pengelolaan sampah berkelanjutan: Studi kasus bank sampah di Kelurahan Kotabaru, Kota Yogyakarta. Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains, 5(1), 60–65. https://doi.org/10.55448/jp07jg04
Mahyudin, R. P. (2014). Strategi pengelolaan sampah berkelanjutan. EnviroScienteae, 10(1), 33–44. https://doi.org/10.20527/es.v10i1.1962
Noor, M., Qodir, Z., & Mutiarin, D. (2022). Collaborative governance: Suatu tinjauan teoritis dan praktik. Bildung.
Putri, T. V., Sari, R. N., & Fadli, A. (2023). Strategi pengelolaan sampah menggunakan analisis SWOT: Studi kasus TPA Regional Payakumbuh. Jurnal Serambi Engineering, 8(3), 6697–6706.
Qomariyah, E. (2023). Collaborative governance. Selaras Media Kreasindo.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Pemerintah Provinsi Bali. (2025). Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.