Kemudahan Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Antara Kepentingan Investasi dan Keadilan Sosial

Main Article Content

Mas’ud Raihan Ramadhani
Riyan Samutra

Abstract

Globalisasi ekonomi telah meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan arus investasi lintas negara sehingga mendorong negara-negara untuk mengadopsi kebijakan regulasi yang lebih adaptif dalam meningkatkan daya saing ekonomi. Indonesia merespons tantangan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memperkenalkan berbagai reformasi regulasi, termasuk kebijakan kemudahan keimigrasian bagi tenaga kerja asing. Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pembangunan ekonomi nasional, keberadaannya juga menimbulkan perdebatan mengenai keadilan sosial dan perlindungan hak tenaga kerja lokal. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan kemudahan keimigrasian bagi tenaga kerja asing ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan keimigrasian dalam Undang-Undang Cipta Kerja mencerminkan pergeseran paradigma hukum keimigrasian Indonesia dari pendekatan keamanan menuju pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Namun demikian, pergeseran tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, pembangunan ekonomi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi perlindungan terhadap hak-hak fundamental, khususnya hak atas pekerjaan dan prinsip martabat manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan kemudahan keimigrasian harus dilaksanakan secara proporsional melalui pengawasan yang efektif, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, dan mekanisme transfer pengetahuan yang berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari peningkatan investasi, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan melindungi martabat manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ramadhani, M. R., & Samutra, R. (2026). Kemudahan Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Antara Kepentingan Investasi dan Keadilan Sosial. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4633–4643. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.18469
Section
Articles

References

Arpangi, A. (2025). The State’s Injustice: Failing to Protect Fixed-Term Workers’ Rights in Indonesia. Journal of Human Rights, Culture and Legal System.

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Borjas, George J. (2014). Immigration Economics. Cambridge: Harvard University Press.

Direktorat Jenderal Imigrasi. (2024). Laporan Tahunan Keimigrasian Republik Indonesia.

Estiwardani, F. (2025). The Impact of Constitutional Court Decision No. 168/PUU-XXI/2023 on Employment Regulation and Foreign Workers Policy in Indonesia. Jurnal Daulat Hukum.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing untuk Bekerja di Indonesia Pasca Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan. De Lega Lata.

Hoesin, S. H. (2022). The Documents Requirements for Employing Foreign Workers: Impact of the Job Creation Law on Foreign Employment Regulation in Indonesia.

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), 1966.

International Labour Organization (ILO). (2022). Skills Development and Labour Mobility in Southeast Asia.

Kant, Immanuel. (1998). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge: Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan tahun 1785).

Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Laporan Realisasi Investasi Tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2025). Statistik Penggunaan Tenaga Kerja Asing Tahun 2024.

Nonet, Philippe & Selznick, Philip. (1978). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.

Pakpahan, E. F. (2024). Efektivitas Pengawasan Pemerintah terhadap Perizinan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Jurnal Jurisprudensi.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pranitiaz, L. M., dkk. (2024). Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal di Indonesia sebagai Akibat Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan. Media Hukum Indonesia.

Putri, E. (2024). Perlindungan terhadap Hak-Hak Tenaga Kerja Asing dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Yustisiabel.

Putri, E. N. D. (2025). Dampak Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tobing, C. N. M. (2023). Analysis of Labor Rights After the Job Creation Law in Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.

Similar Articles

<< < 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.