Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Sengketa Pelaksanaan Pembangunan Berdasarkan Akta Perjanjian Bangun, Guna, dan Serah (Build, Operate, and Transfer)

Main Article Content

Salshabilla Aulia Kasyim

Abstract

Perjanjian Bangun, Guna, Serah merupakan bentuk kerja sama pemanfaatan tanah guna keuntungan kedua belah pihak. Namun sering kali pada pelaksanaan pembangunan terjadi perbedaan pendapat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum terkait sengketa pelaksanaan pembangunan berdasarkan akta perjanjian bangun, guna, serah? Bagaimana perlindungan hukum bagi investor terkait sengketa pelaksanaan pembangunan berdasarkan akta Perjanjian Bangun, Guna, Serah? Teori yang digunakan dalam penelitian ini Teori Perlindungan Hukum menurut Satyipto Rahardjo dan Teori Perjanjian menurut Subekti.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis, Pendekatan Konseptual. Teknik pengumpulan Bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk Teknik Analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiaran hukum (interpretasi) yaitu penafsiran Gramatikal dan Penafsiran sistematis dam metode konstruksi hukum yang digunakan yaitu konstruksi Analogi dan kosntruksi penghalusan hukum. Hasil penelitian dapat diperoleh bahwa akta perjanjian BGS sesuai asas Pacta Sunt Servanda, sebagai akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang memberikan kepastian hukum bagi investor. Wanprestasi menimbulkan akibat hukum berupa pengakhiran hubungan hukum para pihak, serta kewajiban membayar ganti rugi atau denda sesuai perjanjian dan Pasal 1243 KUHPerdata. Perlindungan hukum dapat diberikan secara preventif melalui perumusan klausul perjanjian yang jelas dan proporsional, serta secara represif melalui mekanisme Litigasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kasyim, S. A. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Investor Terkait Sengketa Pelaksanaan Pembangunan Berdasarkan Akta Perjanjian Bangun, Guna, dan Serah (Build, Operate, and Transfer). ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 4452–4469. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.18330
Section
Articles

References

Buku

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Bandung, 1992.

Satyipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Tesis

Dwi Rendra, Kedudukan Akta Notaris dalam Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/B.O.T) antara Pemerintah dengan Pihak Swasta., Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia 2017.

Ima Oktorina, Kajian Tentang Kerja Sama Pembiayaan Dengan Sistem (Build Operate And Transfer (BOT) Dalam Revitalisasi Pasar Tradisional, Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro 2010.

Anita Nilawardhani Srimanganti, Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Build Operate Transfer Antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan Investor, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universistas Islam Indonesia 2011.

Radhian Fiqi Sayoga, Alternatif Model Kerjasama Build, Operate, Transfer Pada Pengelolaan Rest Area Jalan Tol (Analisis PT Jasa Marga Surabaya Mojokerto), Program Studi Ilmu Hukum Magister Hukum Universitas Airlangga 2020.

Ranti Oktasari, Tanggung Gugat Kontraktan Dalam Perjanjian Build, Operate, Transfer (BOT), Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2016.

Jurnal

Asep Primadoni, “Sengketa Berkepanjangan Dalam Pandangan Antropologi Hukum,” Volume 07, Nomor 02, Januari 2021.

Erna Herlinda, "Peranan Pemerintah Atas Tanah Dalam Rangka Pembangunan," Jurnal USU Digital Library, Volume 02, Nomor 03, November 2004.

Fingli A. Wowor, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah,” Lex Privatum, Volume 02, Nomor 02, Mei 2014.

James R. Maxeiner, “Some Realism about Legal Certainty in Globalization of the Rule of Law,” Houston Journal of International Law 31, Singapore, 2008

Kadek Hapsari Ika Palupi, “Kedudukan Hak Atas Tanah Waris Warga Negara Indonesia Yang Berpindah Kewarganegaraan,” Jurnal Interpretasi Hukum Volume 01, Nomor 01, Agustus 2020

Nyoman Martha Jaya, Analisa Perbandingan Kerjasama Proyek antara Sistem BOT dan Turn Key (Kasus Proyek Multy Investment PT (Persero), Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, Volume nomor 12, Nomor 01, Januari 2008.

Peter Mahmud Marzuki, “Batas-Batas Kebebasan Berkontrak”, Jurnal Yuridika, Volume 18, Nomor 03, Juni 2003

Setio Prabowo (et.al.), "Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Yang Beralih Tanpa Persetujuan Ahli Waris," Volume 01, Nomor 03, Juli 2023.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 470/KMK.01/1994

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan

Putusan

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 600 K/Pdt/2018, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 24/ PDT/2017/PT.DKI, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 468/ Pdt.G/2015/PN.JKT.TIM.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3580 K/Pdt/2016, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 134/PDT/2016/PT.DKI, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 96/Pddt.G/2015/PN.JKT.TIM.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1765 K/Pdt/2016, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 56/PDT/2015/PT.TJK Juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.Met.