Pengaruh Faktor-Faktor Fraud Hexagon terhadap Kecurangan Laporan Keuangan dengan Kompetensi Komisaris Independen sebagai Variabel Moderasi
Main Article Content
Abstract
Di tengah meningkatnya tekanan kinerja korporasi dan keterlibatan intensif dalam proyek strategis pemerintah, risiko kecurangan laporan keuangan menjadi tantangan serius bagi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Penelitian ini menguji pengaruh dimensi Fraud Hexagon Theory—pressure, opportunity, rationalization, capability, arrogance, dan collusion—terhadap kecurangan laporan keuangan pada perusahaan BUMN non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2015–2024, dengan kompetensi komisaris independen sebagai variabel moderasi. Penelitian menggunakan desain kuantitatif kausal dengan teknik purposive sampling, menghasilkan 14 perusahaan atau 140 observasi. Data sekunder yang diperoleh dari laporan tahunan dianalisis menggunakan regresi linier berganda dan moderated regression analysis (MRA) melalui IBM SPSS Statistics setelah memenuhi seluruh uji asumsi klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dimensi Fraud Hexagon secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kecurangan laporan keuangan (p < 0.001). Secara parsial, pressure terbukti memiliki pengaruh positif paling kuat, sementara opportunity menunjukkan pengaruh signifikan dengan arah hubungan yang berbeda dari prediksi konvensional, mengindikasikan dinamika pengendalian internal yang lebih kompleks pada konteks BUMN. Kompetensi komisaris independen berkontribusi dalam memperkuat fungsi pengawasan strategis, meskipun efek moderasi pada masing-masing hubungan kausal masih terbatas. Penelitian ini memperluas validitas empiris Fraud Hexagon dalam konteks perusahaan milik negara di negara berkembang dan menegaskan pentingnya penguatan tata kelola berbasis kompetensi dalam mitigasi risiko pelaporan keuangan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al Muhthadin, M., Hermawan, Andi, Ningsih, Sri, & Rahmawati, Dwi. (2023). Hexagon fraud in fraudulent financial statement. Jurnal Akuntansi Aktual, 9(2), 145–162. https://doi.org/10.29303/jaa.v9i2.292
Albrecht, W. Steve, Albrecht, C. O., Albrecht, C. C., & Zimbelman, M. F. (2012). Fraud examination (4th ed.). Mason, OH: South-Western Cengage Learning.
Amalia, I. A. F. (2025). Pengaruh fraud hexagon terhadap kecurangan laporan keuangan pada perusahaan properti yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2021–2023. Jurnal Akuntansi Kompetif, 8(1), 52–69. https://doi.org/10.35446/akuntansikompetif.v8i1.2496
Association of Certified Fraud Examiners. (2024). Occupational fraud 2024: A report to the nations. Austin, TX: Association of Certified Fraud Examiners.
Creswell, John W., & Creswell, J. David. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications. https://doi.org/10.4135/9781071817903
Cressey, Donald R.. (1953). Other people's money: A study in the social psychology of embezzlement. Glencoe, IL: Free Press.
Dechow, P. M., Ge, W., Larson, C. R., & Sloan, R. G. (2011). Predicting material accounting misstatements. Contemporary Accounting Research, 28(1), 17–82. https://doi.org/10.1111/j.1911-3846.2010.01041.x
Elfath, N. H. (2024). Analysis of detecting potential financial statement fraud in BUMN. Invoice Journal, 6(1), 88–104.
Emzir. (2022). Metodologi penelitian kuantitatif. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi analisis multivariat dengan program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X
Novarina, D., & Triyanto, Dedik Nur. (2022). Pengaruh fraud hexagon terhadap kecurangan laporan keuangan pada perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016–2020. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 10(2), 210–227. https://doi.org/10.29103/jak.v10i2.7352
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014. Jakarta.
Setiawan, M. A. (2024). Pengaruh fraud hexagon terhadap fraudulent financial statement. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 6(1), 215–236.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryadnyana, N. A. (2023). Fraud hexagon: Detection of fraud of financial report in state-owned enterprises in Indonesia. TAKEN Journal, 4(2), 95–118.
Sudaryono. (2018). Metodologi penelitian. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Suri, Rahman, Ahmad, Putri, Siska, & Nugraha, Budi. (2023). Fraud risk analysis in Indonesian state-owned enterprises period 2016–2020. Jurnal Akuntansi Indonesia, 12(1), 44–63.
Wolfe, D. T., & Hermanson, D. R. (2004). The fraud diamond: Considering the four elements of fraud. The CPA Journal, 74(12), 38–42.